Dua Perumahan di Jabar Jadi Lokasi Percontohan SiPetruk

Saat pelaksanaan piloting project SiPetruk tersebut, PPDPP juga telah melakukan pemutakhiran sistem dengan menambahkan fitur “cek di sekitar”.
0
457
SiPetruk


JAKARTA –
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang melakukan piloting project atau proyek percontohan untuk uji coba aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) di Jawa Barat.

Selama dua hari dari 7-8 Oktober 2021, PPDPP mengunjungi dua lokasi perumahan, yaitu Perumahan Pesona Bukit Bintang yang berlokasi di Kabupaten Bandung dan Perumahan Griya Puspita Asri yang berlokasi di Kabupaten Garut. Masing-masing dari perumahan tersebut tergabung dalam asosiasi perumahan Realestate Indonesia (REI) dan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra).

Kunjungan dipimpin langsung oleh Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin, didampingi Direktur Layanan PPDPP Christ Robert Panusunan Marbun; Direktur Keuangan PPDPP Arief Rahman Hakim; beserta para kepala divisi dan tim terkait seperti dari Divisi Teknologi Informasi, Divisi Pemantauan dan Evaluasi, Divisi Pemasaran, hingga Divisi Verifikasi.

Saat pelaksanaan piloting project SiPetruk tersebut, PPDPP juga telah melakukan pemutakhiran sistem dengan menambahkan fitur “cek di sekitar” yang disediakan di aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Fitur tersebut memudahkan pengembang perumahan untuk memeriksa ketersediaan dan memilih MK (manajemen konstruksi) yang tersedia di sekitar perumahan yang akan diperiksa.

“Secara keseluruhan piloting project ini berhasil, karena dari perekaman awal hingga akhir di lapangan, semua data sudah langsung diterima oleh sistem sesuai dengan ketentuan,” jelas Arief Sabaruddin.

Lebih lanjut, Arief demikian Dirut PPDPP ini biasa disapa, menyampaikan piloting project perlu untuk dilakukan di berbagai lokasi guna mengakomodir perbedaan wilayah dan permasalahan unik di lapangan untuk segera dicari solusinya

PPDPP menargetkan bahwa perumahan-perumahan yang baru dibangun saat ini akan menggunakan metode SiPetruk, sehingga pada 2022 mendatang para pengembang telah menerapkan SiPetruk di rumah baru yang dibangun.

Melalui SiPetruk, hunian yang dibangun oleh para pengembang perumahan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Capaian Target

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 tahun 2021 Tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Dan Penarikan Kembali Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Oleh Pemerintah, diatur bahwa nilai transaksi terakhir untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah pada 31 Oktober 2021.

Berdasarkan hal tersebut, PPDPP berkomitmen untuk menyelesaikan penyaluran dana FLPP bersama 41 bank pelaksana sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan di tahun 2021.

Tercatat, per 11 Oktober 2021, PPDPP menyebutkan telah melebihi capaian target penyaluran dana FLPP yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2021 sebanyak 157.500 unit yaitu sebanyak 158.359 unit atau senilai Rp17,32 triliun. Ini berarti capaian telah tercapai 100,55% dari target. Sehingga total penyaluran dari tahun 2010 – 2021 telah mencapai 923.214 unit senilai Rp72,91 triliun.

“Kami optimis bisa mencapai 170 ribu hingga akhir Oktober ini atau 107% dari target yang ditetapkan pemerintah. Saat ini capaian realisasi dari bank pelaksana sudah melebihi 80% dari target yang ditetapkan dan mereka komitmen untuk menyelesaikan sampai batas akhir bulan ini,” ujar Arief.

Dari 41 Bank Pelaksana FLPP tahun 2021, penyalur tertinggi per periode 8 Oktober 2021 diraih oleh BTN sebanyak 85.557 unit, BTN Syariah sebanyak 18.114 unit, BNI sebanyak 16.355 unit, BRI sebanyak 9.657 unit, BJB sebanyak 5.223 unit, BSI sebanyak 4.491 unit, Mandiri sebanyak 2.242 unit, Sumselbabel sebanyak 1.643 unit, Kalbar sebanyak 1.291 unit, Bank Jambi sebanyak 1.169 unit, Nagari sebanyak 1.106 unit dan, serta NTB Syariah sebanyak 1.073 unit sedangkan sisanya disalurkan oleh bank lainnya.

Keberhasilan PPDPP mencapai target kinerjanya tidak terlepas dari penerapan GRC (Governance, Risk Manajemen, Compliance) dalam pengelolaan manajemen organisasi dan layanannya kepada masyarakat.

Di tahun 2021 ini, PPDPP memperoleh penghargaan sebagai TOP GRC 2021 on Public Service Agency Performance. Penghargaan tersebut diperoleh pada acara puncak penghargaan TOP GRC Awards 2021 yang dilaksanakan pada Kamis (7/10/2021) di Hotel Raffles Jakarta. Pada waktu yang bersamaan Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin juga mendapat penghargaan sebagai The Most Commited GRC Leader 2021.

Penghargaan itu diselenggarakan oleh Majalah Top Business bekerjasama dengan Asosiasi GRC Indonesia, IRMAPA (Indonesia Risk Management Professional Association), ICoPI (Institute Compliance Professional Indonesia), dan PaGi (Perkumpulan Profesional Governansi Indonesia), serta didukung oleh beberapa perusahaan konsultan Bisnis, dan GRC, serta Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran Bandung. (MRI)