
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: ekon.go.id)
Jakarta – Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di lingkup penataan ruang diyakini efektif dalam upaya pencegahan praktik korupsi. Di masa lalu, para pemangku kepentingan menggunakan peta dengan format yang berbeda-beda sehingga memicu beragam permasalahan. Mulai dari adanya praktik sengketa tanah hingga pelaksanaan pemabngunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.
“Sampai saat ini, Kebijakan Satu Peta telah turut membantu penyelesaian konflik tumpang tindih penguasaan lahan, termasuk izin-izin di atasnya. Kemenko Perekonomian terus mendorong Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta di tahun-tahun mendatang,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021 – 2022, secara virtual di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
Menurut Airlangga, sistem tersebut menyediakan satu peta dengan mengacu pada satu referensi geospasial, menggunakan satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian yang sama di peta dengan skala 1:50.000. “Kebijakan ini dapat memberikan kepastian yang terukur sebagai referensi dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan kebijakan,” demikian Airlangga mengomentari Kebijakan Satu Peta yang diluncurkan pada 2018 silam.
Selain itu, Airlangga optimistis bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) juga dapat berperan dalam upaya pencegahan korupsi. UU sapu jagad ini akan meningkatkan transparansi di sektor tata ruang dan pertanahan, penyederhanaan izin usaha, serta memberikan kepastian layanan berinvestasi. Beleid ini juga dipercaya mampu memberikan kememudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), meningkatkan jaminan kepastian hukum berusaha, sampai dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.
“(UU Cipta Kerja) mempercepat upaya Pemerintah dalam melakukan transformasi ekonomi nasional. Harapannya Indonesia akan mampu keluar dari jebakan kelas menengah (middle income trap) di 2035. Pencegahan korupsi menjadi hal utama dalam transformasi perekonomian tersebut,” tutup Menko Airlangga. (BRN)