Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Kebijakan Satu Peta Cegah Praktik Korupsi

Kebijakan Satu Peta Cegah Praktik Korupsi

  • calendar_month Selasa, 13 Apr 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di lingkup penataan ruang diyakini efektif dalam upaya pencegahan praktik korupsi. Di masa lalu, para pemangku kepentingan menggunakan peta dengan format yang berbeda-beda sehingga memicu beragam permasalahan. Mulai dari adanya praktik sengketa tanah hingga pelaksanaan pemabngunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.

“Sampai saat ini, Kebijakan Satu Peta telah turut membantu penyelesaian konflik tumpang tindih penguasaan lahan, termasuk izin-izin di atasnya. Kemenko Perekonomian terus mendorong Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta di tahun-tahun mendatang,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021 – 2022, secara virtual di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.

Menurut Airlangga, sistem tersebut menyediakan satu peta dengan mengacu pada satu referensi geospasial, menggunakan satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian yang sama di peta dengan skala 1:50.000. “Kebijakan ini dapat memberikan kepastian yang terukur sebagai referensi dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan kebijakan,” demikian Airlangga mengomentari Kebijakan Satu Peta yang diluncurkan pada 2018 silam.

Selain itu, Airlangga optimistis bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) juga dapat berperan dalam upaya pencegahan korupsi. UU sapu jagad ini akan meningkatkan transparansi di sektor tata ruang dan pertanahan, penyederhanaan izin usaha, serta memberikan kepastian layanan berinvestasi. Beleid ini juga dipercaya mampu memberikan kememudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), meningkatkan jaminan kepastian hukum berusaha, sampai dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.

“(UU Cipta Kerja) mempercepat upaya Pemerintah dalam melakukan transformasi ekonomi nasional. Harapannya Indonesia akan mampu keluar dari jebakan kelas menengah (middle income trap) di 2035. Pencegahan korupsi menjadi hal utama dalam transformasi perekonomian tersebut,” tutup Menko Airlangga. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gedung Kantor Pemko Padang Jadi Korban Aturan LSD

    Gedung Kantor Pemko Padang Jadi Korban Aturan LSD

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • 0Komentar

    Padang – Pemberlakuan kebijakan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di sejumlah wilayah telah menuai polemik. Bahkan, aturan LSD berdampak terhadap fasilitas milik pemerintah daerah seperti terjadi di Pemerintahan Kota (Pemko) Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). “Gedung kantor Pemko Padang saja terkena aturan LSD. Padahal bangunan itu sudah berdiri sejak lima tahun lalu dan telah […]

  • Naraya Serpong Mulai Dibangun, Tawarkan Hunian Rp900 Jutaan

    Naraya Serpong Mulai Dibangun, Tawarkan Hunian Rp900 Jutaan

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • 0Komentar

    SERPONG – PT Serpong Bangun Cipta melalui Cipta Harmoni Lestari (CHL) Group memulai pembangunan Perumahan Naraya Serpong tahap I yang ditandai dengan prosesi groundbreaking yang diadakan Senin (21/8). Proyek ini diluncurkan pada Maret 2023 dan diharapkan dapat mengulang kesuksesan proyek residensial CHL Group sebelumnya yaitu Mazenta Residence Bintaro. CHL Group merupakan anak perusahaan dari Harita […]

  • Aplikasi SiKasep Kantongi Hak Cipta

    Aplikasi SiKasep Kantongi Hak Cipta

    • calendar_month Sabtu, 29 Mei 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan untuk Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dengan No. EC00202122236 berdasarkan permohonan per 30 April 2021. Telah terbitnya hak cipta membuat aplikasi SiKasep terlindungi hingga 50 tahun mendatang sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Terbitnya aplikasi ini demi memudahkan […]

  • Pemda NTT Diminta Tinjau Ulang Nilai BPHTB

    Pemda NTT Diminta Tinjau Ulang Nilai BPHTB

    • calendar_month Rabu, 23 Des 2020
    • 0Komentar

    Jakarta – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Nusa Tenggara Timur (NTT) berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat untuk meninjau ulang besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi. Bobby Thinung Pitoby, Ketua DPD REI NTT mengatakan penurunan BPHTB akan sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki […]

  • Ilustrasi pemanfaatan tanah (Foto: Adang Sumarna)

    Tingkatkan Nilai Manfaat Tanah, Kementerian ATR/BPN Lahirkan Nomenklatur Baru

    • calendar_month Selasa, 27 Jul 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melahirkan nomenklatur baru, yaitu “Pengembangan Pertanahan dan Pemanfaatan Tanah”. Nomenklatur tersebut lahir sejak terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN yang beru tentang Organisasi dan Tata Kerja, yaitu Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2020. “Prinsipnya, satu direktorat itu adalah urusan pengembangan pertanahan. Memang ada nomenklatur konsolidasi tanah […]

  • RI-Korsel Perkuat Kerja Sama Sektor Pariwisata

    RI-Korsel Perkuat Kerja Sama Sektor Pariwisata

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah Indonesia bersama Korea Selatan (Korsel) akan memperkuat kerja sama bilateral di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) bersama Pemerintah Korsel melakukan perpanjangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Ekonomi Kreatif dan pembentukan MoU Pariwisata. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga […]

Translate »
expand_less