Kementerian ATR/BPN Godok Penyempurnaan Regulasi LSD

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggodok perubahan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN (Kepmen ATR/Ka BPN) Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada delapan provinsi.
0
746
regulasi LSD

JakartaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggodok perubahan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN (Kepmen ATR/Ka BPN) Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada delapan provinsi.

“Terdapat 157 surat masuk ke Ditjen PPTR yang mempertanyakan mengenai LSD yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Terutama yang berada pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Permukiman Perdesaan, Kawasan Permukiman Perkotaan,” ungkap Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang dalam keterangan resminya, Minggu, 28 Agustus 2022.

Pembahasan penyempurnaan regulasi LSD berlangsung dalam Rapat Koordinasi Tim Pelaksana (Rakor Timlak) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Hal ini sesuai dengan wewenang Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR yang telah diamanatkan sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019.

Agenda utama dalam rapat, yakni membahas hasil verifikasi faktual yang akan menjadi dasar penyempurnaan Kepmen ATR/Ka BPN tersebut. Sehingga, dapat lebih mendorong ketahanan pangan dan dapat diterima oleh semua pihak.

Sebelumnya, pada tanggal 16 Desember 2021, telah ditetapkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada delapan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Menindaklanjuti hal ini, Ditjen PPTR telah melaksanakan verifikasi faktual dalam rangka perubahan peta LSD pada delapan provinsi. Saat ini, secara umum seluruh peta LSD di delapan provinsi telah terkoreksi secara lengkap. Hanya ada beberapa peta LSD yang masih menunggu proses klarifikasi dan tanda tangan berita acara dari pemerintah daerah, yang telah diminta untuk melakukan proses tersebut secara lebih cepat.

“Penetapan LSD merupakan bentuk komitmen untuk mengantisipasi krisis ketahanan pangan di masa yang akan datang. Upaya ini juga dapat menjaga kemaslahatan masyarakat Indonesia,” ujar Budi.

Ketahanan Pangan

Beberapa catatan terkait tantangan penetapan LSD juga dapat diidentifikasi dari Rakor Timlak ini. LSD yang telah ditetapkan, diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa yang juga dipercaya sebagai Sekretaris Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah mengatakan,

“Perlu kalkulasi kebutuhan luasan lahan pertanian dalam rangka mendukung ketahanan/kedaulatan pangan nasional. Kami berharap agar Kementerian Pertanian atau instansi pemerintahan pada sektor hulu lainnya dapat menyediakan data tersebut. Kalkulasi kebutuhan luas lahan pertanian tersebut nantinya dapat menjadi acuan bagi stakeholder terkait,” ujarnya. (SAN)