Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pemerintah Bentuk Satgas Tagih Dana BLBI

Pemerintah Bentuk Satgas Tagih Dana BLBI

  • calendar_month Sabtu, 5 Jun 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah  berupaya menyelesaikan hak tagih atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 110,4 triliun. Untuk itu, Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

“Jadi ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun 1997/1998. Pada saat itu negara melakukan bailout melalui Bank Indonesia yang sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Pelantikan Pokja dan Sekretariat Satgas BLBI, Jumat, 4 Juni 2021.

Dalam melakukan upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, kelompok kerja (pokja) satgas BLBI terbagi menjadi tiga. Masing-masing pokja merupakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga.

Pertama, Pokja Data dan Bukti yang bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI. Pokja ini terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Kedua, Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ketiga, Pokja Penagihan dan Litigasi yang bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenkopolhukam.

Sesuai Keppres tersebut, Satgas bertugas hingga 31 Desember 2023. “Kami berharap Tim Satgas menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini. Kita berharap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat,” pungkas Menkeu. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menparekraf Promosi Potensi Pariwisata Kawasan IKN

    Menparekraf Promosi Potensi Pariwisata Kawasan IKN

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendukung promosi potensi pariwisata dan ekonomi kreatif di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. “Kita akan arahkan (wisatawan) agar lebih banyak berwisata di IKN. Ini adalah pariwisata yang menjanjikan dan berbasis konservasi juga green tourism. Kita berharap bakal […]

  • Prabowo larang pertek

    Prabowo Larang Kementerian Terbitkan Pertek

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan jajaran Kabinet Merah Putih untuk menghapus peraturan teknis (pertek) yang diterbitkan oleh kementerian terkait. Ditegaskannya saat tanya jawab dengan ekonom dan pengusaha pada Sarasehan Ekonomi di Jakarta, Selasa, 8 April 2025, bahwa regulasi yang berlaku cukup dengan keputusan presiden (keppres). “Perizinan saya minta ya, Menteri-menteri ya. Jangan ragu-ragu. Saya minta […]

  • PUPR-Baznas Jajaki Peluang Penyediaan Perumahan

    PUPR-Baznas Jajaki Peluang Penyediaan Perumahan

    • calendar_month Sabtu, 5 Feb 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tengah menjajaki peluang penyediaan perumahan bagi masyarakat. Kementerian PUPR berupaya menggandeng berbagai pihak seperti Kementerian/Lembaga, pengembang, perbankan, sektor swasta dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Program Sejuta Rumah. “Baznas merupakan mitra kerja dalam kegiatan pembangunan perumahan bagi masyarakat. Lembaga ini juga […]

  • Edy Rahmayadi Tantang REI Sumut Genjot Penyediaan Papan

    Edy Rahmayadi Tantang REI Sumut Genjot Penyediaan Papan

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • 0Komentar

    Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta pelaku usaha properti yang tergabung di asosiasi REI untuk menggenjot kontribusinya dalam penyediaan perumahan di daerah. Pasalnya, pemenuhan kebutuhan papan akan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi. “Saya ingin rakyat punya rumah yang layak. Itu harus kita perjuangkan,” ujar Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Persatuan Perusahaan […]

  • Prospek Properti di 2025

    Prospek Properti di 2025 Tetap Positif, Produk Ini yang Diminati

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • 0Komentar

    TANGERANG – Prospek properti di 2025 diproyeksi tetap positif dan semarak. Namun, hanya produk-produk yang memiliki keunikan konsep dan fasilitas lengkap yang bakal menjadi pilihan konsumen. “Persaingan produk antar pengembang diperkirakan akan semakin ketat. Terkait segmen, saat ini produk hunian tapak (landed house) yang terjangkau di kelas menengah tetap jadi pilihan konsumen. Sedangkan untuk apartemen, […]

  • ppn dtp

    Pemerintah Lanjutkan Program PPN DTP Tahun 2026

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Stimulus fiskal Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dipastikan tetap dijalankan pada tahun 2026. Kebijakan Paket Ekonomi ini menjadi bagian strategi andalan Pemerintah dalam menyikapi tantangan global, mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi serta memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat. Paket kebijakan tersebut dirancang secara terintegrasi untuk menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, […]

Translate »
expand_less