Pemerintah Bentuk Satgas Tagih Dana BLBI
Jakarta – Pemerintah berupaya menyelesaikan hak tagih atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 110,4 triliun. Untuk itu, Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
“Jadi ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun 1997/1998. Pada saat itu negara melakukan bailout melalui Bank Indonesia yang sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Pelantikan Pokja dan Sekretariat Satgas BLBI, Jumat, 4 Juni 2021.
Dalam melakukan upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, kelompok kerja (pokja) satgas BLBI terbagi menjadi tiga. Masing-masing pokja merupakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga.
Pertama, Pokja Data dan Bukti yang bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI. Pokja ini terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Kedua, Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Ketiga, Pokja Penagihan dan Litigasi yang bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenkopolhukam.
Sesuai Keppres tersebut, Satgas bertugas hingga 31 Desember 2023. “Kami berharap Tim Satgas menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini. Kita berharap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat,” pungkas Menkeu. (BRN)