Pemerintah Godok RUU Penilaian Tanah

Pemerintah sedang menyusun RUU tentang penilaian tanah. Hal itu sebagai upaya menciptakan keseragaman standardisasi harga tanah di Indonesia. 
0
232

Jakarta – Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilaian Tanah. Hal itu sebagai upaya menciptakan keseragaman standardisasi harga tanah di seluruh wilayah di Indonesia.

“Kalau ada UU itu akan bagus sekali sehingga seluruh tanah di Indonesia ada harga yang standar.  Kemudian tiap tahun kita nilai. Dengan begitu, profesi appraisal akan luar biasa memberikan manfaat,” tutur Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, dalam siaran persnya, Selasa, 28 Desember 2021.

Dia mengutarakan soal RUU Penilaian Tanah itu saat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kementerian ATR/BPN bersama Perum Perhutani, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin, 27 Desember 2021.

Adapun lingkup kerja sama itu mencakup penanganan permasalahan di bidang pertanahan dan tata ruang. Pasalnya, upaya penyelesaian permasalahan pertanahan dan tata ruang, membutuhkan dukungan berbagai pihak.

“Ayo, kita cari modus yang paling efisien supaya nanti beban di kedua pihak tidak terlalu berat. Kita juga bisa memberikan hasil yang paling optimal,” kata Sofyan A. Djalil.

Sofyan menyatakan, pihaknya siap membantu menjalankan program kerja di ketiga lembaga tersebut dalam bidang pertanahan dan tata ruang.

Lingkup Kerja Sama

Menteri ATR/Kepala BPN berharap agar Perhutani proaktif berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satunya terkait perubahan kebijakan tata batas kawasan hutan.

“Perpres yang sudah ada tentang PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan). Presiden berulangkali meminta untuk kita selesaikan masalah perkampungan yang ada di dalam kawasan hutan. Sebagian ada di wilayah Perhutani. Kalau tidak kita selesaikan, di masa depan akan lebih mengkhawatirkan,” ujar Sofyan A. Djalil.

Adapun lingkup kerja sama dengan MAPPI melalui Nota Kesepahaman ini yakni terfokus pada upaya pengembangan program studi penilaian tanah.

Menurut Sofyan A. Djalil, adanya kerja sama tersebut dapat memperkuat sumber daya manusia (SDM) dalam bidang penilai pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN berpesan agar MAPPI dapat menjaga kode etik yang berlaku. “Tolong jaga betul standar profesi agar MAPPI menjadi profesi yang sangat membanggakan bagi bangsa ini. Pekerjaan MAPPI luar biasa, kuncinya ialah kode etik,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Sedangkan kerja sama ketiga adalah pelaksanaan kegiatan pelayanan pertanahan meliputi aset tanah yang berada dalam penguasaan dan pengelolaan LPS. Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan bahwa akan membantu LPS dalam mencari skema terbaik dan paling efisien untuk menindaklanjuti kerja sama ini.

“Kami minta LPS mengantisipasi dalam hal monitoring terhadap bank. Jadi, kita bisa bekerja langsung dan BPN akan lebih proaktif dalam melaksanakan tugas berdasarkan data elektronik dan LPS juga dapat mengantisipasi. Semoga tidak ada masalah tersebut,” ucap Sofyan A. Djalil. (BRN)