
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (Foto: ekon.go.id)
Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki ekosistem investasi dan kemudahan berusaha melalui reformasi perizinan berusaha. Salah satunya adalah dengan menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengusung konsep trust but verify.
Dengan konsep itu, Pemerintah memberikan kepercayaan (trust) terhadap pelaku usaha dengan beragam kemudahan dan kecepatan melalui berbagai terobosan dalam perizinan berusaha. Namun, Pemerintah juga mendorong penguatan pada pelaksanaan pengawasan (but verify) dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
“Pemerintah berharap bahwa penyederhanaan perizinan berusaha ini mampu mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha. Dengan begitu, dapat membuka berbagai lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam sebuah acara, di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Susiwijono menjelaskan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Bentuk reformasi perizinan berusaha awalnya dengan menetapkan pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sebagai dasar untuk menentukan jenis perizinan berusaha,” ujarnya.
Melalui penerapan konsep perizinan tersebut, Indonesia akan memasuki babak baru dalam mekanisme layanan perizinan berusaha oleh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Saat ini perlu penyesuaian, khususnya untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, yakni jenis perizinan berusaha yang dipersyaratkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
“Pelaku usaha perlu mengenal kewajiban untuk menerapkan standar usaha atau standar produk dalam pelaksanaan usahanya. Di lain sisi, Pemerintah berkewajiban menetapkan standar usaha atau standar produk sebagai tindak lanjut PP Nomor 5/2021,” ujar Sesmenko Susiwijono.
Standar Usaha
Standar usaha atau standar produk ini merupakan upaya untuk memitigasi resiko. Selain itu, mencegah terjadinya bahaya yang timbul dari suatu kegiatan usaha. Penyusunan standar dengan senantiasa memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan menjadi komitmen Pemerintah dalam rangka memastikan kemudahan berusaha di Indonesia.
“Standar yang baik dan benar menjadi satu hal yang sangat penting. Peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) sangat penting untuk mengedukasi seluruh Kementerian/Lembaga dalam proses penyusunan standar. Serta edukasi pada tahap Penilaian Kesesuaian atas penerapan standar pelaku usaha,” tutup Sesmenko Susiwijono. (BRN)