Pemprov DKI Godok Rapergub untuk Tarik Investasi Properti

0
445
Rapergub

Jakarta – Guna menarik investasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub), salah satunya investasi properti. Rapergub tersebut juga memuat aturan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan.

“Sekarang sedang diproses Rapergub terkait dengan RDTR. Ini akan memberikan regulasi yang sangat menguntungkan kepada properti. Rapergub 2022 ini akan coba memberikan regulasi atau kebijakan sehingga memudahkan untuk orang berinvestasi,” urai Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Widodo Soeprayitno dalam FGD Membedah Lebih Jauh Potensi Kawasan Emas Baru Di Jakarta Timur secara daring, Selasa, 14 April 2022.

Lebih jauh Widodo menuturkan, aturan lain yang tertuang dalam beleid ini adalah beberapa daerah yang berzona hijau akan berubah menjadi kuning. Perubahan tersebut harapannya akan menarik minat investor untuk berinvestasi, termasuk pengembang.

“Kita harus punya ikon di Jakarta Timur ini. Saya harapkan Agus Sedayu, Podomoro, Sinar Mas Land itu bisa masuk. Kalau bisa masuk mereka bisa buat kota dalam kota. Di samping itu dari pihak Kadin, manfaatkan daerah-daerah yang sudah berubah kuning menjadi bisnis,” tambah Widodo.

Tak hanya itu, dalam Rapergub tersebut juga ada regulasi yang meringankan para pelaku usaha. “Dalam Rapergub ini, salah satunya untuk pengembangan DKI Jakarta maka dibuatlah regulasi-regulasi yang agak meringankan. Artinya begini, yang dahulu zonasi yang boleh dibangun 30 persen nanti menjadi 60 persen,” ucap Widodo.

Visi Penataan Ruang

Dalam penataan ruang, DKI Jakarta memiliki visi berupa Jakarta sebagai kota berketahanan yang berbasis transit dan digital. Tujuannya adalah yang pertama terciptanya pembangunan kota yang berorientasi transit dan digital. Kedua, terciptanya hunian yang layak huni dan berkeadilan serta lingkungan permukiman yang mandiri (self-sufficient neighbourhood).

Tujuan ketiga adalah terwujudnya ruang dan pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan wilayah sekitar Bodetabekpunjur. Kemudian, tujuan keempat adalah terciptanya penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.

Selanjutnya, tujuan kelima adalah terwujudnya pengembangan kawasan pesisir, perairan, dan Kepulauan Seribu yang berkelanjutan dan berkeadilan. Terakhir, terciptanya penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan kebudayaan. (SAN)