Jakarta – Pelaku usaha properti yang memiliki cadangan lahan dalam skala besar meminta kesetaraan perlakuan dengan Badan Bank Tanah. Hal ini karena penguasaan lahan dalam skala besar oleh developer bukan merupakan praktik spekulatif.
“Cadangan tanah itu untuk tujuan pengembangan properti di masa mendatang. Hal ini karena pemerintah tidak punya instrumen price control sehingga biaya pembebasan tanah menjadi tidak terkontrol,” ucap Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia, Hari Ganie, kepada industriproperti.com, Rabu, 5 Januari 2022.
Pemerintah telah membentuk Bank Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Pembentukan badan ini merupakan amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Reforma Agraria
Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU CK adalah mengenai Pertanahan yang dimuat dalam Bagian Keempat UU Cipta Kerja. Undang-Undang mengenai Pertanahan ini mengatur kewenangan Negara dalam mengatur peruntukan, penggunaan dan pengelolaan tanah. Pengaturan mengenai pertanahan berinduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Harga tanah yang tinggi, keterbatasan tanah milik pemerintah, serta terjadinya praktik urban sprawling di wilayah perkotaan telah memicu alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak terkendali. Problem pertanahan itu yang melatarbelakangi pembentukan Badan Bank Tanah. Institusi ini merupakan badan khusus atau sui generis yang mendapat kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Skema kerja bank tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.
Hari Ganie berharap, ke depan Bank Tanah agar dapat menggandeng pengembang untuk pembangunan proyek properti. “Kerja sama Badan Bank Tanah dengan developer juga bisa secara transaksi jual beli putus,” tuturnya.
Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Badan ini berfungsi melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas. (BRN)