Perpres Terbit, Pemerintah Setor Modal Awal Rp1 Triliun ke Bank Tanah
JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah telah diteken Presiden Joko Widodo. Pemerintah bahkan telah menyetorkan anggaran sebesar Rp1 triliun dari rencana Rp2,5 triliun sebagai modal awal bank tanah.
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan setoran anggaran pemerintah itu diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).
“Tanggal 30 Desember 2021, pemerintah telah memberikan anggaran sebagai modal awal kepada bank tanah dalam bentuk PMN sebesar Rp1 triliun. Dengan modal tersebut, maka bank tanah akan mulai efektif mulai awal 2022,” ungkap Taufiqulhadi lewat keterangan persnya, Jumat (31/12/2021).
Selain menyetorkan dana, menurutnya, pemerintah juga telah menetapkan pengurus bank tanah yang terdiri dari komite bank tanah, badan pengawas dan dewan pelaksana. Perpres menetapkan anggota komite yang terdiri dari Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR. Bertindak sebagai Ketua Komite Bank Tanah yakni Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil.
Menurut Taufiqulhadi, bank tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah (land manager). Badan tersebut berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, serta pendistribusian tanah. Bank tanah akan memudahkan tugas Kementerian ATR/BPN karena undang-undang hanya mengamanatkan kementerian ini sebagai regulator.
Susunan Pengurus
Lewat keterangan terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menyebutkan bahwa Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113 tahun 2021. Adapun susunan pengurus bank tanah sebagai berikut.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari telah ditunjuk sebagai Dewan Pengawas Badan Bank Tanah.
Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataatmadja, sebagai Kepala Badan Pelaksana.
Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Perdananto Aribowo, sebagai Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah.
Selanjutnya, Hakiki Sudrajat yang merupakan mantan Direktur Keuangan dan SDM Perum Perumnas ditunjuk sebagai Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan Badan Bank Tanah.
Dijelaskan Himawan, skema kerja bank tanah meliputi perencanaan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan. Bank tanah juga dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
“Pemanfaatan tanah oleh bank tanah dapat dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain,” papar Himawan.
Terkait pengoperasian bank tanah pada 2022 sudah disinggung Presiden Jokowi saat membuka Kongres Ekonomi Umat Islam ke-II pada 10 Desember 2021 lalu.
“Akan kami lihat HGU dan HGB yang ditelantarkan semuanya, mungkin bulan ini (Desember 2021) atau bulan depan (Januari 2022) akan saya mulai cabut satu per satu (tanah) yang ditelantarkan,” tegas Presiden Jokowi.
Kepala negara menegaskan, setelah bank tanah berjalan maka lahan-lahan terlantar tersebut akan dicabut dan dimasukkan ke pengelolaan bank tanah agar lebih produktif dan dapat dinikmati masyarakat manfaatnya.
“Akan banyak nanti bank tanah kita, dan itu sudah ada yang mengomandani (mengelola),” kata Jokowi saat itu. (MRI)