
Ketua DPD REI Khusus Batam Achyar Arfan (Foto: Oki Baren)
Batam – Mulai meredanya pandemi Covid-19 memicu pertumbuhan ekonomi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2022. Seiring menguatnya kondisi ekonomi tentu berpeluang mendongkrak pertumbuhan transaksi di sektor perumahan di Kota Batam.
“Kita berjuang keras untuk bertahan melewati badai pandemi. Saat ini perekonomian Kota Batam mampu tumbuh berkembang lebih tinggi dari capaian ekonomi di Provinsi Kepri maupun perekonomian nasional,” sebut Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Khusus Batam, Achyar Arfan, dalam sambutan Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) REI Khusus Batam Tahun 2022, di Kota Batam, Rabu, 2 November 2022.
Dengan optimisme dan harapan di tahun 2022, kata Achyar, maka kemajuan perekonomian di Kota Batam diharapkan dapat mengerek sektor industri properti di wilayah tersebut. “Kami berharap kemajuan ekonomi di Kota Batam maka mampu mendorong pertumbuhan sektor properti. Sektor ini segera bisa menjadi lokomotif perekonomian daerah,” cetusnya.
Achyar juga mengapresiasi kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kota Batam saat pandemi menerjang. “Kala itu, Wali Kota Batam memutuskan mengizinkan seluruh industri untuk tetap beroperasi. Tentunya hal itu dipadukan dengan pemerataan distribusi vaksin Covid-19 ke masyarakat. Ternyata keputusan yang sangat berani ini terbukti tepat serta berhasil menyelamatkan perekonomian Kota Batam. Malah, produktivitas sektor industri di Kota Batam semakin naik sehingga okupansi unit di kawasan industri juga meningkat,” bebernya.
Achyar mengatakan, selama pandemi pihak perbankan memperketat persyaratan dukungan pembiayaan ke sektor perumahan di Batam. “Awal pandemi, banyak perbankan khawatir. Saat itu perbankan menghapus penyaluran kredit bagi pegawai kontrak. Padahal, lebih dari 80 persen pekerja di Batam berstatus pegawai kontrak,” ujarnya.
Hunian Asing
Pada kesempatan itu Ketua DPD REI Khusus Batam menegaskan, pihaknya juga menyambut baik terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Beleid tersebut memuat kebijakan relaksasi terkait kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA).
“Kami menyambut baik relaksasi kepemilikan properti bagi WNA yang termuat dalam UU CK. Seperti kita ketahui bahwa properti di Kota Batam memiliki potensi pasar WNA yang sangat besar,” pungkasnya. (BRN)