Kadin Puji Fleksibilitas Aturan Baru Hunian Berimbang

0
638

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 yang didalamnya memuat tentang aturan hunian berimbang. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) ini dinilai lebih fleksibel daripada aturan sebelumnya.

“Dalam PP Nomor 12/2021 ini sudah terdapat beberapa fleksibilitas untuk pemenuhan ketentuan pembangunan hunian berimbang. Di dalamnya sudah memuat pengklasifikasian tentang rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana berdasarkan rentang harga yang wajar,” ungkap Wakil Ketua Komite Tetap (Komtap) Kadin Indonesia Bidang Properti, Tulus Santoso, dalam Webinar bertema; Sosialisasi Peraturan Pelaksana UUCK Bidang Properti, Selasa, 16 Maret 2021.

Tulus menyebut, sejumlah fleksibilitas yakni adanya komposisi 1 : 2 : 3 (satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana) dalam pemenuhan aturan hunian berimbang. “Ada alternatif komposisi pembangunan satu rumah mewah dan tiga rumah sederhana, atau dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana,” beber Direktur Independen PT Ciputra Development Tbk.

Fleksibilitas lainnya, kata Tulus, tentang kewajiban pembangunan rumah sederhana. Di dalamnya mengatur alternatif kombinasi antara rumah sederhana subsidi dan rumah sederhana non subsidi yang penentuannya berdasarkan skala perkotaan. “Misalnya, untuk skala perkotaan besar dengan perbandingan 25:75. Untuk skala perkotaan sedang perbandingannya adalah 50:50, dan untuk kawasan perkotaan skala kecil bisa 75:25 persen,” ucapnya.

Sekadar informasi, PP Nomor 12/2021 ini merevisi beleid sebelumnya yakni PP Nomor 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dana Konversi
Tulus menjelaskan, kelenturan lainnya dari aturan ini adalah adanya mekanisme pembayaran dana konversi bagi pengembang yang tidak dapat mematuhi ketentuan hunian berimbang. “PP ini memang belum mengatur besaran dana konversi. Ketentuan terkait dana konversi ini bisa menjadi solusi pemenuhan kebutuhan hunian berimbang,” tegasnya.

Dana konversi ini bisa berupa dana kelolaan atau pun dana hibah. Ketentuan ini mengedepankan prinsip kelayakan ekonomi karena pencantuman klausula time value of money. “Selain itu adanya imbal hasil jasa pengelolaan sehingga tidak membebani pengembang,” kata dia.

Dia menyebut, hadirnya Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) dapat mengelaborasi seluruh potensi stakeholder perumahan. “Nantinya dana konversi dari pengembang menjadi salah satu sumber pembiayaan BP3. Kami berharap BP3 ini semakin solid dan kuat. Badan ini juga bisa menciptakan banyak terobosan dalam pembangunan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ucapnya. (BRN)