Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Kadin Puji Fleksibilitas Aturan Baru Hunian Berimbang

Kadin Puji Fleksibilitas Aturan Baru Hunian Berimbang

  • calendar_month Selasa, 16 Mar 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 yang didalamnya memuat tentang aturan hunian berimbang. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) ini dinilai lebih fleksibel daripada aturan sebelumnya.

“Dalam PP Nomor 12/2021 ini sudah terdapat beberapa fleksibilitas untuk pemenuhan ketentuan pembangunan hunian berimbang. Di dalamnya sudah memuat pengklasifikasian tentang rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana berdasarkan rentang harga yang wajar,” ungkap Wakil Ketua Komite Tetap (Komtap) Kadin Indonesia Bidang Properti, Tulus Santoso, dalam Webinar bertema; Sosialisasi Peraturan Pelaksana UUCK Bidang Properti, Selasa, 16 Maret 2021.

Tulus menyebut, sejumlah fleksibilitas yakni adanya komposisi 1 : 2 : 3 (satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana) dalam pemenuhan aturan hunian berimbang. “Ada alternatif komposisi pembangunan satu rumah mewah dan tiga rumah sederhana, atau dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana,” beber Direktur Independen PT Ciputra Development Tbk.

Fleksibilitas lainnya, kata Tulus, tentang kewajiban pembangunan rumah sederhana. Di dalamnya mengatur alternatif kombinasi antara rumah sederhana subsidi dan rumah sederhana non subsidi yang penentuannya berdasarkan skala perkotaan. “Misalnya, untuk skala perkotaan besar dengan perbandingan 25:75. Untuk skala perkotaan sedang perbandingannya adalah 50:50, dan untuk kawasan perkotaan skala kecil bisa 75:25 persen,” ucapnya.

Sekadar informasi, PP Nomor 12/2021 ini merevisi beleid sebelumnya yakni PP Nomor 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dana Konversi
Tulus menjelaskan, kelenturan lainnya dari aturan ini adalah adanya mekanisme pembayaran dana konversi bagi pengembang yang tidak dapat mematuhi ketentuan hunian berimbang. “PP ini memang belum mengatur besaran dana konversi. Ketentuan terkait dana konversi ini bisa menjadi solusi pemenuhan kebutuhan hunian berimbang,” tegasnya.

Dana konversi ini bisa berupa dana kelolaan atau pun dana hibah. Ketentuan ini mengedepankan prinsip kelayakan ekonomi karena pencantuman klausula time value of money. “Selain itu adanya imbal hasil jasa pengelolaan sehingga tidak membebani pengembang,” kata dia.

Dia menyebut, hadirnya Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) dapat mengelaborasi seluruh potensi stakeholder perumahan. “Nantinya dana konversi dari pengembang menjadi salah satu sumber pembiayaan BP3. Kami berharap BP3 ini semakin solid dan kuat. Badan ini juga bisa menciptakan banyak terobosan dalam pembangunan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ucapnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • REI Kalsel gelar santunan anak yatim

    REI Kalsel Salurkan 1.000 Bantuan Warga Tidak Mampu

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Kalimantan Selatan (REI Kalsel) menggelar santunan 100 anak yatim dan pembagian 1.000 sembako bagi warga kurang mampu dan korban terdampak banjir, di Banjarmasin, Rabu, 12 Maret 2025. Kegiatan bertajuk CSR REI Peduli dan Berbagi Berkah bertepatan dengan momentum Ramadhan Tahun 2025. Ketua REI Kalsel Ahyat Sarbini menjelaskan, penyaluran santunan anak […]

  • BP Tapera

    BP Tapera Gandeng Pemprov Kalsel Petakan Kebutuhan dan Pasokan Hunian

    • calendar_month Minggu, 21 Agt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggandeng Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal pemetaan kebutuhan dan pasokan hunian. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) deng Pemprov Kalsel yang lebih memahami kondisi dan masyarakat setempat. “Kami ucapkan apresiasi kepada Pemda Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung acara ini. Hal ini […]

  • Summarecon raih Lifetime Achievement Award

    Founder Summarecon Terima Lifetime Achievement Award

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Summarecon Agung Tbk kembali meraih pencapaian istimewa yakni 16 kategori penghargaan di ajang The 11th PropertyGuru Indonesia Property Awards. Penghargaan Lifetime Achievement Award diberikan kepada founder Summarecon, Soetjipto Nagaria, atas kontribusi fundamentalnya dalam pengembangan konsep kota terpadu selama lima dekade yang menjadi identitas Summarecon. “Penghargaan ini sangat istimewa karena bertepatan dengan HUT ke-50 PT […]

  • Kawasan Green Development Seluas 109 Hektar Dikembangkan di Cisauk

    Kawasan Green Development Seluas 109 Hektar Dikembangkan di Cisauk

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Berbagai riset menyebutkan kawasan Tangerang, Banten masih menjadi primadona pengembangan properti di Jabodetabek terutama untuk hunian. Salah satu titik konsentrasi pembangunan proyek residensial adalah di kawasan Cisauk dan Cicayur yang bersebelahan langsung dengan BSD City. Cisauk dan sekitarnya diuntungkan karena didukung keberadaan Stasiun KRL Cisauk dan lokasinya menyatu dengan kawasan Intermoda BSD City. […]

  • propertinomic dan program 3 juta rumah

    Propertinomic REI Jadi Spirit Program 3 Juta Rumah

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki program pengentasan kemiskinan yang akan dilakukan melalui berbagai upaya, salah satunya melalui penyediaan perumahan layak huni yakni program 3 juta rumah per tahun dengan perincian 2 juta rumah di pedesaan dan 1 juta rumah di perkotaan. Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko […]

  • SOSIALISASI PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

    SOSIALISASI PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

    • calendar_month Selasa, 5 Jan 2021
    • 0Komentar
Translate »
expand_less