Segera Terbit, Inpres Pembangunan Jalan Daerah

Instruksi Presiden (Inpres) tentang petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan di daerah bakal segera terbit.
0
656

Jakarta – Instruksi Presiden (Inpres) tentang petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan di daerah bakal segera terbit. Hal itu sesuai keputusan dalam rapat percepatan pembangunan jalan daerah oleh sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

“Tadi telah diputuskan akan ada inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama. Dalam hal ini, leading sector-nya adalah Kementerian PUPR,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, seusai mengikuti rapat internal bersama Presiden Joko Widodo.

Suharso menyebutkan, saat ini hanya sekitar 42 persen dari 480 ribu kilometer jalan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam kondisi mantap. Pemerintah akan membantu membangun jalan daerah yang berstatus tidak mantap hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65 persen pada tahun 2024 mendatang.

“Kita akan memulai dengan membantu sekitar hampir 9 ribuan kilometer jalan dari usulan sekitar 32.000 kilometer,” ungkap Suharso.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan sejak April 2022 lalu, pemerintah telah menyiapkan inpres tentang pembangunan jalan daerah. Di dalam rancangan aturan tersebut tercantum rincian prioritas jalan daerah. Menurut Basuki, prioritas jalan daerah adalah jalan yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri.

“Kita putuskan waktu itu inpresnya supaya kita tahu persis jalan-jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten/kota ini yang prioritasnya menuju ke kawasan-kawasan industri,” ucap Basuki.

Perbaikan Jalan

Basuki juga menjelaskan bahwa melalui inpres tersebut, Presiden ingin agar pemerintah pusat dapat membantu percepatan perbaikan jalan-jalan daerah. Presiden tidak ingin perbaikan jalan daerah yang menjadi prioritas terhambat karena keterbatasan anggaran.

“Dulu ada yang (bawa) jeruk sampai sini. Itu tidak tertangani dengan baik karena anggaran, bukan tidak ada prioritas. Tapi memang anggaran infrastruktur mahal, (anggaran) kabupaten/kota terbatas,” tutur Basuki.

Basuki menyebut, Presiden Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan anggaran percepatan perbaikan jalan daerah sebesar Rp 32,7 triliun. Anggaran tersebut telah melalui proses evaluasi agar tidak tumpang tindih dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Anggarannya tadi diusulkan dan disepakati Rp32,7 triliun,” ucap Basuki. (BRN)