
Aksi demo sengketa lahan (Foto: Istimewa)
Jakarta – Pengembang menyambut baik rencana penerbitan sertipikat tanah elektronik guna menggantikan surat berharga dengan model konvensional. Penggunaan sertipikat elektronik dalam menentukan status hak kepemilikan atas lahan ini diyakini dapat menekan angka kasus sengketa tanah seperti yang kerap terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
“Peluang terjadinya sengketa lebih kecil karena tidak ada lagi tumpang tindih lokasi karena menggunakan teknologi canggih untuk proses pembuatannya,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Sulawesi Tenggara, Iwan Setyawan, saat dihubungi industriproperti.com, Kamis, 4 Februari 2021.
Bila mengacu pada penerapannya di negara-negara maju, sertipikat elektronik sudah diterapkan dan tingkat efektivitasnya cukup bagus. “Tapi di negara maju, proses penerbitan sertipikat hanya diurus oleh satu lembaga yang berwenang saja. Sedangkan di Indonesia, untuk proses penerbitan sertipikat melibatkan banyak instansi,” tukasnya.
Penerapan aturan baru dalam pelayanan publik sektor pertanahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Aturan ini bertujuan mewujudkan modernisasi pelayanan di sektor pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik melalui optimalisasi dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik.
Namun, sebelum diberlakukan, Pemerintah diharapkan dapat melakukan sosialisasi secara komprehensif di seluruh daerah di Tanah Air agar publik tidak merespons negatif kebijakan tersebut. “Pada prinsipnya kami sangat mendukung rencana Pemerintah menerbitkan sertipikat elektronik sebagai pengganti sertipikat konvensional. Hanya saja, mohon agar pelaksanaannya dapat dilakukan setelah sosialisasi terhadap seluruh masyarakat selesai dilakukan. Sebab untuk mengubah paradigma konvensional menjadi digital membutuhkan waktu serta sumber daya yang cukup besar,” ujar Iwan.
Iwan memperkirakan, penggunaan sertipikat elektronik itu akan lebih efektif ketimbang sertipikat yang model konvensional. “Sertipikat elektronik tentunya akan jauh lebih efektif,” tukas Iwan. (BRN)