Jakarta – Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan akan memberlakukan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) pada paruh kedua tahun ini. Sedianya, sistem aplikasi yang bertujuan memastikan kelayakan rumah yang dibangun pengembang akan diterapkan per awal Januari 2021.
“Selama enam bulan pertama tahun 2021 aplikasi SiPetruk masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh asosiasi pengembang. Setelahnya baru akan diterapkan sebagai salah satu syarat bagi pengembang untuk dapat mengajukan huniannya masuk dalam Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang kemudian dapat disajikan dalam Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep),” demikian disampaikan Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin, dalam siaran pers akhir tahun PPDPP yang diterima industriproperti.com, beberapa waktu lalu.
Arief memastikan bahwa sistem tersebut dibikin untuk mewujudkan iklim usaha yang lebih positif di sektor perumahan bersubsidi. Aplikasi itu juga bertujuan sebagai upaya perlindungan bagi konsumen dalam pemenuhan kebutuhan hunian layak terjangkau.
“Kami tidak memberlakukan punishment atau blacklist, hanya saja bagi yang tidak memenuhi ketentuan maka tidak akan lolos dalam SiPetruk. Artinya, hunian tersebut tidak akan masuk di aplikasi SiKumbang sehingga pengembang tidak dapat menjualnya sebagai rumah bersubsidi pada aplikasi SiKasep,” beber Arief.
Sebelumnya, pengembang menyuarakan permintaan penundaan penerapan aplikasi SiPetruk karena dikhawatirkan akan mengganggu realisasi akad kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi di awal tahun ini. Pasalnya, di berbagai wilayah di Indonesia, telah tersedia rumah siap huni yang segera diajukan persetujuan akad KPR-nya pada awal Januari 2021.
Tidak tanggung-tanggung, desakan penundaan juga disuarakan oleh Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sukiryanto. “Aplikasi SiPetruk yang dirilis PPDPP sangat baik demi menjamin kualitas hunian yang dibangun oleh pengembang. Hanya saja, untuk pemberlakuannya tentu butuh waktu untuk sosialisasi,” tegas Sukiryanto.
Senator asal Provinsi Kalimantan Barat itu menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari daerah, saat ini developer telah menyediakan unit rumah bersubsidi yang siap untuk diajukan akad KPR. “Unit rumah ready stock sudah tersedia, calon konsumen juga sudah ada. Kalau ada kewajiban penerapan SiKasep di awal tahun, maka rumah-rumah yang sudah terbangun itu tidak akan bisa tersalurkan KPR-nya,” tandas Sukiryanto.
Aplikasi SiPetruk diluncurkan pada 18 Desember 2020 kemarin, berbarengan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antara PPDPP bersama 30 bank penyalur KPR Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tujuan aplikasi ini untuk memastikan kelayakan bangunan yang dibangun oleh pengembang harus sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang salah satunya di dalam mengatur tentang standar kualitas rumah subsidi. (BRN)