Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berkah, Puan Maharani Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni

Berkah, Puan Maharani Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni

  • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dr.(H.C) Puan Maharani menekankan negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warga negara. Dirinya menyampaikan saat acara Penyerahan Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Individu Prasejahtera di Dusun Joho, Desa Giriwono, Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa, April 2022.

“Rumah itu harus nyaman dan layak huni. Karena rumah itu tempat keluarga berkumpul. Kalau secara fisik saja sudah tidak layak, tentu akan turut mempengaruhi kehidupan keluarga yang menempatinya. Negara harus hadir dalam penyediaan tempat tinggal. Karena hak untuk bertempat tinggal warga negara Indonesia disebut jelas dalam UUD 1945,” terang Puan dalam keterangan resminya, Selasa, 26 April 2022.

Dengan total sebanyak 280 rumah, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI)-Perjuangan itu menjelaskan, setiap rumah memperoleh bantuan sebesar Rp35 juta dengan target renovasi selama 1 bulan. Tidak hanya itu, Puan juga berdialog dengan 150 orang kepala rumah tangga yang mendapatkan bantuan.

Berkah Ramadhan

Di sisi lain, perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu berharap program bantuan renovasi rumah ini bisa memberikan peluang bagi warga setempat memperoleh rumah layak huni serta semakin terdorong memiliki gaya hidup yang lebih sehat.

“Seharusnya rumah yang akan dibangun itu adalah rumah yang memang layak huni dengan ventilasi dan sirkulasi udara yang baik. Juga ada air dan listriknya. Nanti kalau sudah selesai, tolong dijaga rumahnya sebaik-baiknya. Tolong dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Dan saya harap bisa bermanfaat bagi Bapak Ibu sekalian sekeluarga,” pungkas Puan.

Suyadi, warga Joho Kidul, mengaku senang menerima bantuan tersebut. Selama proses pengerjaan, Suyadi beserta keluarga menumpang di rumah saudara terdekatnya. Baginya, memiliki rumah layak huni menjadi berkah Ramadan.

Sebagai informasi, program bantuan untuk rumah tidak layak huni ini berdasarkan SK Bupati Wonogiri tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Di mana, program tersebut meliputi kawasan Krisak, Gerdu, Giriwono, Bulusulur, Pokoh Kidul, Sendang, Banaran, Wuryorejo, dan Baturetno. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPN DTP dan Material Bangunan Tahan Lonjakan Harga Properti

    PPN DTP dan Material Bangunan Tahan Lonjakan Harga Properti

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan lonjakan harga material bangunan memicu tertahannya pertumbuhan harga properti residensial di pasar primer. Demikian terangkum dari Survei Harga Properti Residensial di Pasar Primer Bank Indonesia (BI) kuartal IV (Q4)-2021. BI mencatat indeks harga properti residensial di pasar primer pada Q4-2021 tumbuh 1,47 persen (year on […]

  • Tata Kawasan Kumuh Gorontalo, PUPR Sediakan Rusun MBR

    Tata Kawasan Kumuh Gorontalo, PUPR Sediakan Rusun MBR

    • calendar_month Sabtu, 2 Okt 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Kota Gorontalo menyiapkan rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain berfungsi untuk optimalisasi pemanfaatan lahan, hunian vertikal ini juga berperan dalam upaya penataan kawasan kumuh di wilayah perkotaan. “Kami mengajak Pemkot Gorontalo untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya MBR agar tinggal di rusun,” […]

  • Majalah REI Maret 2022

    Majalah REI Edisi Maret 2022

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • 0Komentar

    Majalah REI Edisi Maret 2022 Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua Tren pasar dan investasi properti global terus menuju arah positif sejak akhir tahun lalu. Kondisi tersebut membawa optimisme baru bagi industri properti dunia termasuk Indonesia setelah melambat akibat pandemi dalam dua tahun terakhir. Teranyar, lembaga riset Knight and Frank mengeluarkan laporan yang […]

  • Insentif Sektor Properti Dongkrak Pendapatan Perumnas

    Insentif Sektor Properti Dongkrak Pendapatan Perumnas

    • calendar_month Rabu, 2 Feb 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Manfaat insentif di sektor properti sepanjang tahun 2021 ternyata ikut mendongkrak perolehan pendapatan Perumnas. Wajar jika tahun 2022 manajemen mematok target penjualan sebesar 5.734 unit atau tumbuh sekira 110 persen dengan target pendapatan senilai Rp 1,6 triliun. “Sepanjang tahun 2021, Perumnas telah melampaui target pendapatan yakni Rp 701 miliar. Hal ini karena adanya […]

  • properti residensial

    Moncer, Penjualan Properti Residensial Meroket 31,16 Persen

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Bank Indonesia merilis data penjualan properti residensial triwulan I 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16% (yoy), lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang sebesar 3,37% (yoy). Peningkatan penjualan properti pada triwulan I 2024 terjadi pada seluruh tipe rumah. “Peningkatan penjualan rumah tipe kecil, tipe menengah, dan tipe besar masing-masing sebesar 37,84% (yoy), 13,57% (yoy), dan […]

  • RDTR

    Pemda Diingatkan Hati-hati Lakukan Penyusunan RDTR Lewat OSS

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi hal krusial sebagai acuan dalam pemberian perizinan berusaha. Terlebih, dengan adanya Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha yang akan mendirikan usaha di suatu daerah diharuskan memerhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR. RDTR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) untuk segera disusun […]

Translate »
expand_less