Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Kebijakan Pembiayaan Perumahan Belum Memihak MBR Informal

Kebijakan Pembiayaan Perumahan Belum Memihak MBR Informal

  • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Sejumlah kalangan menilai bahwa kebijakan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sektor informal masih sangat minim. Untuk itu, perlu adanya upaya nyata dalam bentuk kebijakan, instrumen, serta alokasi guna mewujudkan kebijakan publik pembiayaan perumahan bagi kelompok MBR sektor informal.

Harus ada dokumen peta jalan (roadmap) ekosistem pembiayaan perumahan yang mengintegrasikan lembaga pembangunan dengan lembaga pembiayaan perumahan rakyat. Demikian catatan “Focuss Group Discussion (FGD); Mewujudkan Ekosistem Pembiayaan Mikro Perumahan bagi MBR Non Formal: Konsep, Tantangan dan Agenda ke Depan” yang diselenggarakan The HUD Institute secara hibrid, Rabu, 30 Maret 2022.

“Pemerintah bisa memfasilitasi, memudahkan lembaga dan sumber dana non APBN atau APBD dari masyarakat. Perlu adanya partisipasi dan kolaborasi dunia usaha atau industri, dan sumber lainnya sehingga tercipta kewirausahaan sosial guna membangun pembiayaan perumahan bagi MBR informal secara berkelanjutan,” tukas Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute, Andrinof A. Chaniago.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna mengatakan, sebanyak 59,95 persen masyarakat bekerja di sektor informal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 persen belum memiliki rumah. Sebanyak 26 persen sudah memiliki rumah, dan 87 persen memerlukan perbaikan rumah. Sementara dari 74 persen pekerja sektor informal yang belum memiliki rumah itu, berkeinginan membangun rumah sendiri.

“Pembiayaan mikro perumahan bagi MBR informal merupakan tantangan yang serius ke depan. Bagaimana kita bisa membangun lewat skema program yang sudah ada dan harus ada pengembangannya. Jenis hunian juga perlu menjadi perhatian. Kita juga harus menyelesaikan problem urbanisasi yang semakin tinggi dan berpusat di kota supaya tidak terjadi defocusing.  Skema renovasi, membangun rumah secara bertahap dan rumah tumbuh adalah skema yang sudah berjalan dan butuh peningkatan,” ujarnya.

Herry menegaskan, perlu adanya perangkat agar sektor informal bisa masuk ke formal. Pilihan pembiayaan yang sudah ada harus terus dikembangkan namun jangan sampai bertabrakan satu sama lain. “Segmentasi harus dirancang secara benar dan terstruktur. Sanitasi dan air minum yang sebelumnya minim perhatian, harus menjadi prioritas dan terintergrasi,” tegasnya.

Program Strategis

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menambahkan, strategi penanganan penyediaan perumahan bagi pekerja informal selama ini sudah bergulir. Yakni melalui pengembangan rumah umum sewa terjangkau bagi MBR di 10 kawasan metropolitan berupa hunian vertikal.

Program lainnya di segmen ini yaitu penguatan kelembagaan rumah umum dengan terbentuknya Badan Penyelenggaraan Percepatan Perumahan (BP3) dan Perumnas. Selain itu, mendorong Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), peningkatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), serta penyusunan regulasi Badan Pelaksanaan Rumah Umum. Terakhir, program ini juga berupa penyediaan voucher sewa perumahan umum bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

“Tidak hanya sisi kebijakan, pemerintah sudah menyusun pembiayaan adaptif bagi MBR dengan membuat linkage program pembiayaan mikro UMKM dengan perumahan. Pemberdayaan dan penugasan kepada Bank BTN, Bank BRI, dan PT PNM (PT Permodalan Nasional Madani) untuk pembiayaan perumahan mikro,” ucap Iwan.

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Nostra Tarigan menyatakan, selama periode 2010 – 2021 realisasi penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih didominasi pekerja formal yakni sebanyak 827.052 unit. Sedangkan pembiayaan perumahan bagi pekerja informal meliputi petani, nelayan, wiraswasta murni dan pekerja sektor jasa lainnya, baru mencapai 116.527 unit.

BP Tapera (Foto: DPP REI)

Adapun bank penyalur FLPP terbesar untuk pekerja informal yaitu Bank BTN dan BTN Syariah, sebanyak 68.704 unit. Wilayah penyaluran FLPP terbesar untuk untuk pekerja informal yaitu di Provinsi Jawa Barat sebanyak 24.516 unit.

Sebagai katalis pembiayaan perumahan MBR di sektor informal, imbuh Nostra, BP Tapera memiliki beberapa program strategis. Antara lain akuisisi peserta dan pengelolaan kepesertaan, pengumpulan dan pengembalian tabungan, pemetaan risiko serta menyiapkan produk pembiayaan perumahan bagi MBR informal. Lembaga ini juga menjadi central database terhadap peserta pekerja informal dan menyalurkan pembiayaan perumahan kepada peserta dengan asas gotong royong.

“BP Tapera akan bekerja sama dengan program dari Kementerian, Lembaga, BUMN, swasta serta platform dan komunitas untuk kolaborasi program dan data. Sehingga MBR informal menjadi lebih mudah menjangkau akses pembiayaan perumahan serta membantu menekan risiko bagi perbankan. Penempatan dana tapera di bank/ lembaga penyalur  dapat tersalurkan kepada MBR informal dalam bentuk produk pembiayaan sesuai karakteristik MBR,” kata Nostra.

Terbuka Peluang

Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Maiyo membeberkan, tidak mudah bagi MBR khususnya pekerja sektor informal mengakses pembiayaan perumahan. Namun, tetap terbuka peluang bagi lembaga keuangan nonbank untuk melayani MBR informal.

“OJK memastikan bahwa lembaga atau pihak yang terlibat dalam pembiayaan perumahan bisa memetakan resiko terhadap kredit MBR informal. Bank penyalur dapat melakukan mitigasi sehingga menumbuhkan kepercayaan dalam penyaluran pembiayaan kepada MBR informal,” tegasnya.

Kepala Divisi Subsidized Mortgage Lending Division PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Mochamad Yut Penta mengusulkan beberapa program pembiayaan bagi MBR informal. Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) perlu melakukan pendataan MBR maupun komunitas tempat bernaung pekerja sektor informal. Selain itu, perlu adanya edukasi dan pendampingan secara intensif kepada target sasaran.

“Pemda menyediakan lahan untuk pembangunan rumah khusus MBR informal melalui metode HPL (hak pengelolaan lahan). Bagi MBR tanpa kemampuan mengangsur bisa memperoleh bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) untuk pembangunan rumah baru atau renovasi unit rumah lengkap dengan lahan rumah oleh Pemda. Untuk rusunawa dengan pembatasan masa sewanya. Sedangkan bagi MBR dengan kemampuan mengangsur bisa memperoleh program pembiayaan mikro perumahan,” ujarnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • rei propertinomic

    Propertinomic 2.0 Dirilis, REI Siap Bangun Sejuta Rumah di Desa

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia atau REI menyatakan siap membangun 1 juta rumah di pedesaan yang merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Komitmen tersebut sejalan dengan semangat Propertinomic 2.0 untuk menggerakkan ekonomi desa melalui sektor properti. Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto mengatakan saat ini Program 3 Juta […]

  • IPL Bakal Kena Pajak, Perhimpunan Penghuni Rusun Tegas Menolak

    IPL Bakal Kena Pajak, Perhimpunan Penghuni Rusun Tegas Menolak

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mengimbau pemerintah untuk tidak memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun (rusun) /apartemen. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan semakin membebani pemilik dan penghuni (penyewa) di tengah situasi ekonomi global yang sedang tidak pasti saat ini. Berdasarkan Undang-Undang No. […]

  • bank tanah

    Segini Target Perolehan Tanah untuk Bank Tanah

    • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan perolehan tanah untuk Badan Bank Tanah sebanyak 9.565,7 hektare. “Keberadaan Bank Tanah penting untuk mendukung PSN Reforma Agraria. Terdapat alokasi paling sedikit 30% dari tanah negara yang diperuntukkan Bank Tanah. Harapannya para petani gurem, buruh tani, nelayan kecil bisa tersenyum manis dan benar-benar merasakan […]

  • Infiniti Realty

    Infiniti Realty Raih Penghargaan BTN Housingpreneur 2025

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty melalui proyek spektakulernya Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang-Banten berhasil meraih juara pertama untuk kategori “Affordable House Development (Established Business)” pada ajang BTN Housingpreneur 2025 yang diadakan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN saat seremoni penutupan BTN Expo 2026 di JICC Senayan, Sabtu (31/1). […]

  • SiPetruk Tidak Akan Hambat Kerja Pengembang Perumahan

    SiPetruk Tidak Akan Hambat Kerja Pengembang Perumahan

    • calendar_month Rabu, 17 Mar 2021
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran rumah subsidi tidak hanya bertumpu pada masalah kuantitas tetapi juga harus memastikan bahwa rumah yang dibeli oleh masyarakat harus berkualitas, dimanfaatkan dan dihuni dengan baik. Oleh karena itu setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan […]

  • Menko Airlangga: Pemerintah Targetkan Ekonomi Tumbuh 5,4 Persen

    Menko Airlangga: Pemerintah Targetkan Ekonomi Tumbuh 5,4 Persen

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menargetkan  pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 5,4% pada tahun 2026 yang didukung oleh penguatan sektor riil, paket kebijakan ekonomi, serta 8 program prioritas nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, fokus utama diarahkan pada penguatan ketahanan pangan, ketahanan energi, hingga pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang diharapkan mampu menciptakan […]

Translate »
expand_less