BP Tapera Tancap Gas Penyaluran FLPP Awal Tahun 2022
Jakarta – Aktivitas penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) semakin menggeliat. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) langsung tancap gas dalam penyaluran dana FLPP yakni sebanyak 20.327 unit senilai Rp 2,24 triliun per 2 Maret 2022.
Berdasarkan data BP Tapera, capaian penyaluran dana FLPP (status 25 Februari 2022) mencapai 13.345 unit senilai Rp 1,47 triliun. Jumlahnya naik signifikan ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya. Tahun lalu, penyaluran dana FLPP yang juga baru mulai pada bulan Februari yakni sebanyak 650 unit senilai Rp 69, 79 miliar.
“Ada peningkatan 20,5 kali lipat penyaluran dana FLPP pada Februari 2022 ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan besarnya optimisme pelaku pembangunan perumahan,” tutur Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, dalam siaran pers yang diterima industriproperti.com, Jumat, 4 Februari 2022.
Penyaluran FLPP itu melalui 18 bank pelaksana, 3.306 perusahaan pengembang dan 4.361 perumahan yang tersebar di seluruh Indonesia. Program ini juga masih menyisakan sebanyak 5,129 unit senilai Rp 572,43 miliar yang masuk dalam data tunggu atau belum terbayar.
Sebanyak 18 bank penyalur dana FLPP yaitu Bank BTN, BTN Syariah, BNI, BJB, Bank Sumselbabel, dan Bank Jambi. Berikutnya, ada Bank Nagari, Bank Riau Kepri Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Kalbar dan Bank Nagari Syariah. Selanjutnya, Bank Sulsel, Bank Aceh, Bank Kaltim, Bank Sulteng, Bank Kalbar Syariah, Bank DKI dan Bank Jambi Syariah.
Kontrak Kinerja
Adi memaparkan, dalam pekan kedua di bulan Maret ini, pihaknya selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP) akan menandatangani perjanjian kontrak kinerja bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Kontrak tersebut menyangkut masalah layanan prima, akuntabilitas pengelolaan dana FLPP serta pengelolaan kinerja keuangan yang efektif, efisien dan akuntabel.
Adi menyadari, pemerintah telah berupaya membuat pasar perumahan di Indonesia berkembang secara baik. Ini terlihat dari perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga September 2022. Kelanjutan insentif PPN DTP properti tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.0110/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 tertanggal 2 Februari 2022. Pendataan bagi peserta PPN DTP masih menjadi tanggung jawab BP Tapera melalui aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).
Menurut Adi, pemerintah terus berupaya memudahkan urusan perizinan di sektor properti. Salah satunya dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada 25 Februari 2022.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib menggunakan perhitungan retribusi itu dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Adapun pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki perda tentang retribusi PBG untuk sementara dapat memakai penghitungan retribusi IMB ke dalam SIMBG.
“Kebijakan ini menjadi jalan keluar untuk menghilangkan hambatan perizinan bagi pelaku pembangunan. Hal ini berdampak positif terhadap pembangunan rumah subsidi di Indonesia,” ujarnya.
“Kami berharap pembangunan perumahan subsidi yang sempat terkendala bisa jalan kembali. Pembangunan hunian bersubsidi harus tetap memperhatikan kualitas bangunan dan ketepatan sasaran,” pungkas Adi Setianto. (BRN)