PPDPP Perluas Layanan SiKumbang ke Properti Komersial

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin menyatakan aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang (SiKumbang) telah mengalami pengembangan fungsi yakni dengan mendata nomor registrasi hunian komersial.
0
270

Jakarta – Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin menyatakan aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang (SiKumbang) telah mengalami pengembangan fungsi yakni dengan mendata nomor registrasi hunian komersial. Hal ini sebagai tindak lanjut penerapan kebijakan fiskal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP).

“Potensi SiKumbang ini dapat mengarahkan kami untuk mematangkan Big Data Hunian yang dapat menjadi acuan stakeholder bidang perumahan” terang Direktur Utama PPDPP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Arief Sabaruddin dalam siaran pers yang diterima redaksi industriproperti.com, Senin, 13 September 2021.

Sesuai Pasal 12 PMK 103/2021,  pendataan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan registrasi kode identitas rumah (KIR), PPDPP Kementerian PUPR ditunjuk untuk mengakomodasi data registrasi pengembang melalui aplikasi SiKumbang.

SiKumbang telah beroperasi sejak tahun 2020 dan mengakomodasi data hunian rumah bersubsidi. Untuk mengakses SiKumbang, para pengembang terlebih dahulu harus melalui tahapan Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) dengan menyertakan asosiasi perumahan yang yang diikutinya. Namun, dengan adanya insentif PPN DTP, saat ini Kementerian PUPR membuka akses bagi para pengembang perumahan untuk langsung mendaftar ke SiKumbang tanpa harus melalui Sireng.

Kajian Insentif PPN DTP

Berdasarkan pertemuan yang dilaksanakan antara Kementerian PUPR dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI pada Kamis, 9 September 2021, program PPN DTP  disinergikan dengan registrasi unit rumah pada aplikasi SiKumbang dapat menjadi acuan data untuk melakukan kajian lebih lanjut terhadap dampaknya pada industri perumahan.

Mengutip data Kemenko Bidang Perekonomian bahwa kebijakan fiskal tersebut berpotensi memberikan kontribusi potensi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 0,6 persen hingga 1,4 persen. Selain itu, penerapan kebijakan PPN DTP berpotensi menyerap 4,23 juta tenaga kerja, hingga multiplier effect terhadap 174 industri lainnya.

Pemberian insentif PPN DTP perumahan berdampak pada pergerakan pasar yang mulai bergeser ke segmen menengah ke atas dalam dua kuartal tahun 2021 ini. Meskipun demikian, hingga saat ini realisasi pemberian insentif PPN DTP yang terhitung dalam data penerimaan pajak per 30 Agustus 2021 masih berada di angka 12,4 persen.

Melalui pantauan PPDPP, per 13 September 2021 SiKumbang telah melakukan BAST sebanyak 3.449 dengan jumlah lokasi sudah mengisi BAST sebanyak 517 dan calon konsumen yang telah didaftarkan oleh para pengembang untuk BAST sebanyak 7.861.

Sedangkan catatan realisasi penyaluran dana bantuan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per tanggal 13 September 2021, PPDPP telah menyalurkan FLPP sebesar Rp14,83 triliun untuk 135.797 unit rumah atau 86,22% dari target tahun 2021. Sehingga realisasi penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 2021 telah mencapai Rp70.43 triliun untuk 900.652 unit rumah.

Upaya pemerintah untuk tetap mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjadi latar belakang lahirnya kebijakan fiskal di sektor perumahan. PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan Desember 2021.

Adapun PPN DTP dari rumah tapak maupun rumah susun sebagaimana dimaksud oleh peraturan tersebut adalah sebesar 100 persen dari PPN yang terhutang pada unit rumah dengan harga jual maksimal sebesar Rp 2 miliar, dan 50 persen dari PPN yang terhutang pada unit rumah dengan harga jual di atas Rp 2 Miliar sampai dengan Rp 5 Miliar. PPN DTP tersebut berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah. (BRN)