Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Pendaftaran BAST Lewat SiKumbang Diusulkan Diperpanjang

Pendaftaran BAST Lewat SiKumbang Diusulkan Diperpanjang

  • calendar_month Sabtu, 20 Mar 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Salah satu kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tercantum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 adalah mendaftarkan BAST (Berita Acara Serah Terima) melalui aplikasi SiKumbang. Pendaftaran BAST periode sebelum diberlakukannya beleid tersebut paling lambat pada 31 Agustus 2021 melalui aplikasi SiKumbang.

“Terhadap rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah diserahkan sebelum berlakunya PMK-103 /PMK.010/2021 dan diserahkan dengan memenuhi Pasal 3 PMK-21 tetap diberikan PPN ditanggung Pemerintah. Namun, BAST tetap didaftarkan paling lambat 31 Agustus 2021,” ucap pejabat Ditjen Pajak (DJP), Arief Effendi, dalam acara Sosialisasi PMK-103/2021 secara daring, Rabu, 18 Agustus 2021.

Hal tersebut dirasa menjadi salah satu kendala bagi pelaku usaha properti sehingga diusulkan untuk direlaksasi dengan batas pendaftaran BAST hingga akhir Desember 2021.

“Tujuan utama pemberian PPN DTP ini adalah stimulus untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Mohon dipertimbangkan atau diputuskan bahwa (pendaftaran BAST melalui) SiKumbang itu jangan sampai 31 Agustus 2021, tapi sampai dengan akhir masa PMK-103/PMK.010/2021 (akhir Desember 2021). Karena apa? Supaya multiplier effect itu terjadi,” jelas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI), Paulus Totok Lusida dalam acara yang sama.

Menanggapi usulan tersebut, Arief menjelaskan, pengembang mengusahakan terlebih dahulu pendaftaran BAST tersebut sampai akhir Agustus 2021. Sementara untuk periode setelah Juli 2021, BAST didaftarkan di aplikasi SiKumbang paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya.

“Untuk situasi penyerahan sudah dilakukan sebelum diberlakukannya PMK-103/PMK.010/2021 memang disampaikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2021. Mungkin sama-sama kita coba dahulu. Kita usahakan selesai,” urai Arief.

Arief melanjutkan, terhadap rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang belum diserahkan dengan memenuhi Pasal 3 PMK-21, namun telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya PMK-103/PMK.010/2021 maka PPN DTP diberikan mengikuti ketentuan PMK- 103/PMK.010/2021. Faktur Pajak yang telah diterbitkan sebelum PMK-103/PMK.010/2021 tidak dilakukan pembetulan atau penggantian.

“Artinya tidak diwajibkan bikin pembetulan atau penggantian (Faktur Pajak). Tapi, kalau mau dilakukan pembentulan akan lebih baik lagi,” kata Arief.

Sementara itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan, pihaknya dapat menyesuaikan sistem yang ada dengan pendaftaran BAST sebelum periode PMK-103/PMK.010/2021 diterbitkan.

“Ini tidak ada masalah. Nanti sistem kita bisa menyesuaikan kalau memang itu BAST lama. Ini perlu informasi saja terakhir BAST paling lama tahun berapa nanti sistem bisa mengikuti,” kata Arief Sabaruddin.

Adapun kewajiban lain yang harus dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal ini pengembang adalah memiliki akun aplikasi Sireng di Kementerian PUPR. Kemudian memiliki kode identitas rumah (KIR) untuk rumah yang dijual. KIR ini diperoleh dengan melakukan registrasi di aplikasi SiKumbang.

Selain itu, PKP wajib membuat faktur pajak yang pada saat membuatnya nanti harus dicantumkan PPN Ditanggung Pemerintah Eksekusi PMK Nomor 103/PMK.010/2021. Terakhir, PKP diwajibkan melaporkan faktur pajak terebut dalam SPT Masa PPN. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bakti Mulya 400 Cibubur

    Bakti Mulya 400 Cibubur Lengkapi Fasilitas di Metland Transyogi

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • 0Komentar

    CIBUBUR – Fasilitas pendukung kawasan di Metland Transyogi yang dikembangkan PT  Metropolitan Land Tbk atau Metland semakin lengkap dengan diresmikannya Sekolah Bakti Mulya 400 Cibubur oleh Yayasan BKSP Bakti Mulya 400. Sekolah Bakti Mulya 400 Cibubur adalah sebuah institusi pendidikan unggulan yang hadir dengan visi holistic education, mengintegrasikan kurikulum nasional dan internasional dengan nilai keislaman, […]

  • Garap Pasar Pekerja Sektor Informal, BTN Andalkan KPR BP2BT

    Garap Pasar Pekerja Sektor Informal, BTN Andalkan KPR BP2BT

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi bagi pekerja sektor informal di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sepanjang tahun 2021 mencapai 12 persen. Untuk tahun 2022, bank pelat merah itu akan lebih mendorong segmen pembiayaan perumahan untuk pasar pekerja sektor informal melalui skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). “Tahun ini penyaluran KPR […]

  • Bank BTN

    Bank BTN Tulang Punggung Program Sejuta Rumah

    • calendar_month Senin, 21 Feb 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Jumlah penduduk Indonesia yang belum memiliki hunian layak masih cukup besar. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendata akan ada 15,5 juta penduduk yang membutuhkan rumah pada 2045. Padahal angka backlog rumah saat ini masih berada pada kisaran 11,4 juta unit. Kondisi ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, daya beli masyarakat yang tidak sebanding dengan […]

  • Sinar Mas Land Perkuat Komitmen Penerapan Prinsip ESG di 2024

    Sinar Mas Land Perkuat Komitmen Penerapan Prinsip ESG di 2024

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • 0Komentar

    BSD CITY – Perubahan iklim dan risiko kerusakan lingkungan hidup telah menjadi kekhawatiran utama bagi perusahaan-perusahaan di seluruh dunia. Pengembangan bisnis yang keberlanjutan berbasis konsep Environmental, Social, and Governance (ESG) merupakan strategi penting perusahaan dalam menghadapi tantangan global sekaligus mengurangi dampak perubahan lingkungan dan menghemat biaya operasional. Terkait dengan impelementasi ESG, Sinar Mas Land menjadi […]

  • Daerah Khusus Jakarta

    Polemik RUU Daerah Khusus Jakarta, Mau Dibawa ke Mana Jakarta?

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Beberapa pasal dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebut dikritisi banyak kalangan yang salah satunya mengenai pemilihan gubernur. Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih […]

  • Ditopang Residensial, Pendapatan Metland Tumbuh 25,4% di Semester I

    Ditopang Residensial, Pendapatan Metland Tumbuh 25,4% di Semester I

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Metropolitan Land Tbk (Metland) melaporkan laporan keuangan di semester I-2023 yang berakhir pada 30 Juni 2023, dengan mencatatkan total pendapatan usaha sebesar Rp613 miliar, atau tumbuh sebesar 25,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp488,8 miliar. Sedangkan laba bersih sebesar Rp134,9 miliar atau tumbuh sebesar 21,9% dari periode serupa tahun lalu […]

Translate »
expand_less