Pendaftaran BAST Lewat SiKumbang Diusulkan Diperpanjang

Batas pendaftaran BAST (Berita Acara Serah Terima) pada aplikasi SiKumbang diusulkan hingga akhir Desember 2021.
0
142

Jakarta – Salah satu kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tercantum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 adalah mendaftarkan BAST (Berita Acara Serah Terima) melalui aplikasi SiKumbang. Pendaftaran BAST periode sebelum diberlakukannya beleid tersebut paling lambat pada 31 Agustus 2021 melalui aplikasi SiKumbang.

“Terhadap rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah diserahkan sebelum berlakunya PMK-103 /PMK.010/2021 dan diserahkan dengan memenuhi Pasal 3 PMK-21 tetap diberikan PPN ditanggung Pemerintah. Namun, BAST tetap didaftarkan paling lambat 31 Agustus 2021,” ucap pejabat Ditjen Pajak (DJP), Arief Effendi, dalam acara Sosialisasi PMK-103/2021 secara daring, Rabu, 18 Agustus 2021.

Hal tersebut dirasa menjadi salah satu kendala bagi pelaku usaha properti sehingga diusulkan untuk direlaksasi dengan batas pendaftaran BAST hingga akhir Desember 2021.

“Tujuan utama pemberian PPN DTP ini adalah stimulus untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Mohon dipertimbangkan atau diputuskan bahwa (pendaftaran BAST melalui) SiKumbang itu jangan sampai 31 Agustus 2021, tapi sampai dengan akhir masa PMK-103/PMK.010/2021 (akhir Desember 2021). Karena apa? Supaya multiplier effect itu terjadi,” jelas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI), Paulus Totok Lusida dalam acara yang sama.

Menanggapi usulan tersebut, Arief menjelaskan, pengembang mengusahakan terlebih dahulu pendaftaran BAST tersebut sampai akhir Agustus 2021. Sementara untuk periode setelah Juli 2021, BAST didaftarkan di aplikasi SiKumbang paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya.

“Untuk situasi penyerahan sudah dilakukan sebelum diberlakukannya PMK-103/PMK.010/2021 memang disampaikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2021. Mungkin sama-sama kita coba dahulu. Kita usahakan selesai,” urai Arief.

Arief melanjutkan, terhadap rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang belum diserahkan dengan memenuhi Pasal 3 PMK-21, namun telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya PMK-103/PMK.010/2021 maka PPN DTP diberikan mengikuti ketentuan PMK- 103/PMK.010/2021. Faktur Pajak yang telah diterbitkan sebelum PMK-103/PMK.010/2021 tidak dilakukan pembetulan atau penggantian.

“Artinya tidak diwajibkan bikin pembetulan atau penggantian (Faktur Pajak). Tapi, kalau mau dilakukan pembentulan akan lebih baik lagi,” kata Arief.

Sementara itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan, pihaknya dapat menyesuaikan sistem yang ada dengan pendaftaran BAST sebelum periode PMK-103/PMK.010/2021 diterbitkan.

“Ini tidak ada masalah. Nanti sistem kita bisa menyesuaikan kalau memang itu BAST lama. Ini perlu informasi saja terakhir BAST paling lama tahun berapa nanti sistem bisa mengikuti,” kata Arief Sabaruddin.

Adapun kewajiban lain yang harus dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal ini pengembang adalah memiliki akun aplikasi Sireng di Kementerian PUPR. Kemudian memiliki kode identitas rumah (KIR) untuk rumah yang dijual. KIR ini diperoleh dengan melakukan registrasi di aplikasi SiKumbang.

Selain itu, PKP wajib membuat faktur pajak yang pada saat membuatnya nanti harus dicantumkan PPN Ditanggung Pemerintah Eksekusi PMK Nomor 103/PMK.010/2021. Terakhir, PKP diwajibkan melaporkan faktur pajak terebut dalam SPT Masa PPN. (SAN)