Jakarta – Bank BTN berkomitmen untuk mendukung penyediaan perumahan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tidak hanya MBR dengan penghasilan Rp 8 juta, bank pelat merah ini juga menyasar segmen konsumen berpenghasilan dibawah Rp 4 juta per bulan.
“BTN ingin sekali mendorong masyarakat untuk dapat memiliki rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni sampai dengan desil hingga Rp 4 juta. Di atas itu, desil penghasilan Rp 4 juta sampai dengan Rp 8 juta sudah cukup banyak partisipan bank penyalur yang mendorong pemenuhan kebutuhan rumah,” ucap Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Haru Kusmahargyo, pada Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Ketersediaan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah secara virtual, Kamis, 18 Maret 2021.
Haru mengatakan, upaya Bank BTN ini diharapkan dapat mewujudkan penyediaan hunian layak bagi MBR dengan tingkat penghasilan Rp 4 juta. “Bank BTN tetap fokus dalam pembiayaan perumahan, khususnya bagi rumah bersubsidi. Apalagi kita ketahui bahwa masih ada gap antara tingkat kebutuhan rumah atau backlog rumah sebesar 11 juta bagi yang belum memiliki rumah, dan 6 juta yang belum menghuni rumah yang layak,” ucap Haru.
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar menambahkan, upaya penyediaan hunian bagi MBR dengan pendapatan kurang dari Rp 4 juta per bulan menjadi tantangan tersendiri. “Agar program penyediaan hunian bagi MBR berpendapatan dibawah Rp 4 juta bisa berhasil, kita harus memastikan bersama adanya keterjangkauan baik dari sisi harga jual rumah, maupun keterjangkauan dari aspek angsuran KPR (kredit pemilikan rumah),” tukasnya.
Guna memastikan keterjangkauan dari sisi angsuran KPR, imbuh Hirwandi, Bank BTN bekerjasama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mendapatkan sumber-sumber pendanaan murah jangka panjang.
“Untuk memastikan keterjangkauan dari sisi angsuran, Bank BTN akan menyediakan KPR dengan tingkat bunga pinjaman yang dapat diserap konsumen MBR. Termasuk jangka waktu pinjaman yang lebih panjang agar cicilan KPR-nya bisa lebih ringan,” tuturnya.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan, ada pengelompokan terkait kemampuan MBR dalam mengangsur KPR. Ditinjau dari kelompok penghasilan, BP Tapera mengelompokkan peserta menjadi tiga. Pertama, MBR dengan penghasilan kurang dari Rp 4 juta dapat menikmati tingkat bunga KPR sebesar 5 persen. Kedua, MBR dengan penghasilan antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per bulan mendapat fasilitas tingkat bunga pinjaman 6 persen. Terakhir, MBR berpendapatan Rp 6 juta hingga Rp 8 juta memperoleh tingkat bunga KPR sebesar 7 persen.
“Pengelompokan ini agar bantuan itu lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing MBR,” ucap Adi. (BRN)