
Perumahan Guntur Gelora City di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar (Foto: Dok Pribadi)
Jakarta – Pengembang mengeluhkan belum terkoneksinya aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) ke sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Akibatnya, proses pengajuan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari developer ke LPJK menjadi terhambat. Padahal, SBU itu menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengajuan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi di bank pelaksana.
“Saat developer hendak melakukan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah bersubsidi, maka aplikasi SiKumbang mempersyaratkan adanya SBU. Tapi, pengajuan sertifikasi itu tidak bisa terproses karena SiKumbang belum terkoneksi secara baik dengan sistem di LPJK. Kami tidak bisa akad KPR selama SBU belum terbit,” ucap Direktur Utama PT Guntur Pratama Land, Guntur Julfitri Yono, kepada industriproperti.com, Jumat, 19 Februari 2021.
Menurut pengembang Perumahan Guntur Gelora City, hunian bersubsidi di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), kendala teknis ini sudah terjadi sejak Januari kemarin. “Jadi, saat manajemen konstruksi (MK) hendak memasukkan data NPWP, ternyata tertolak oleh sistem LPJK,” kata Guntur.
Pengawas pembangunan perumahan adalah tenaga ahli yang mengantongi SKA, ini adalah sdm internal perusahaan developer. Jadi tenaga ahli ini yang menggantikan peran konsultan manajemen konstruksi (MK) bagi pengembang hunian bersubsidi. “Sebab developer perumahan bersubsidi tidak mungkin jika harus mengeluarkan dana untuk menyewa konsultan MK. Pengembang masih diperbolehkan untuk tidak menggunakan jasa konsultan MK, dan penggantinya adalah tenaga ahli bersertifikasi yang harus ada pada masing-masing perusahaan pengembang,” kata dia.
Guntur sudah mencoba menanyakan permasalahan terkait belum tersambungnya aplikasi SiKumbang ke sistem yang ada di LPJK kepada Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Kalbar. Pasalnya, sejak 22 Desember 2020, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalbar telah bubar.
“Aspekindo sebagai pihak yang membantu proses pengajuan SBU dan Sertifikasi Keahlian (SKA) bagi tenaga ahli dari pengembang, mempertanyakan apakah Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) selaku operator aplikasi SiKumbang sudah bekerjasama dengan LPJK. Sebab SiKumbang harus terkoneksi terlebih dahulu dengan sistem yang ada di LPJK. Apabila belum, maka pengajuan SBU dari developer tidak bisa terproses,” ucap Guntur, menirukan pernyataan dari Pengurus Aspekindo Kalbar.
Sekadar catatan, LPJK di daerah resmi bubar pasca terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor: 1792/KPTS/M/2020 pada 21 Desember 2020 tentang Pengurus Lembaga Jasa Konstruksi Periode 2021 – 2024. (BRN)