Realisasi Insentif PPN DTP Properti Baru Rp410 M

Realisasi insentif PPN DTP properti yang terhitung dalam data penerimaan pajak saat ini sebesar 12,4 persen dari alokasi anggaran baru.
0
838
Insentif properti, percepat pemulihan ekonomi (Foto: Istimewa)

Jakarta – Realisasi insentif Pajak Pertambahan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor properti terbilang masih sangat kecil dari target.  Sampai akhir Agustus 2021, realisasi insentif tersebut baru mencapai angka Rp 410 miliar.

“Data Pagu Awal (masa insentif Maret-Agustus 2021 berdasarkan PMK 21) sekitar Rp4,62 triliun. Ada beberapa perubahan kemarin berdasarkan hasil rapat Pokja Monev Penerimaan 6 Juli 2021 menjadi sekitar Rp3,31 triliun. Tapi, realisasinya masih kecil. Data dari penerimaan pajak di 31 Agustus 2021 baru sekitar Rp410 miliar. Sedangkan untuk total dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sudah dihimpun ke sistem SiKumbang baru sekitar 2.766 dokumen (per 7 September 2021),” kata Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Suroto dalam acara “Kajian Pemberian Insentif PPN DTP Sektor Properti Termasuk Target Penjualan Properti,” yang digelar secara daring, Rabu 8 September 2021.

Suroto melanjutkan, realisasi insentif PPN DTP properti yang terhitung dalam data penerimaan pajak saat ini sebesar 12,4 persen dari alokasi anggaran baru.

“Jadi, mungkin masih perlu effort juga teman-teman baik dari pengembang dalam rangka untuk merealisasikan insentif PPN DTP yang alokasinya masih banyak, baru 12,4 persen yang direalisasikan,” ucap Suroto.

Saat ini, kata Suroto, pengembang perumahan komersial masih dalam tahap mendaftarkan lokasi perumahan dan jumlah unit rumah, serta rumah yang telah terjual dan mendapatkan insentif PPN DTP ke dalam aplikasi SiKumbang.

“Dengan kondisi ini kami minta bantuan dari REI dan teman-teman pengembang minta dukungan dan komitmen dalam kaitannya dengan pelaporan dan penginputan data ke BAST karena kelihatannya realisasinya masih sedikit sehingga diperlukan dukungan dan dorongan dalam rangka untuk melaporkan dari realisasi pemanfaatan insentif PPN DTP Perumahan,” ucap Suroto.

Penjualan Tumbuh Positif

Kebijakan insentif PPN DTP perumahan yang diberlakukan mulai akhir kuartal I-2021 ditujukan untuk meningkatkan perputaran uang pada segmen masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Data yang dirilis Indonesia Property Watch menunjukkan kebijakan ini memberikan dampak pada pergerakan pasar yang terlihat mulai bergeser ke segmen menengah ke atas.

“Pertumbuhan penjualan terjadi secara signifikan pada segmen rumah dengan harga Rp500 juta – Rp1 miliar dan lebih besar dari Rp2 miliar. Namun, segmen menengah ke bawah masih mengalami penurunan pada dua kuartal terakhir,” kata Suroto.

Adapun dalam catatan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), penjualan properti meningkat 25 persen pasca terbitnya kebijakan insentif PPN DTP. Namun, perlu upaya yang lebih besar lagi agar dapat memberikan hasil yang optimal.

“Insentif PPN DTP meningkatkan penjualan properti rata-rata mencapai 25 persen. Namun perolehannya terkendala oleh sistem administrasi pelaporan pajak sehingga tidak optimal serta terbatas oleh jumlah rumah ready stock saja ditambah kemampuan untuk membangun rumah dalam waktu cepat,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Perundang-Undangan & Regulasi Property Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Herry Sulistyono di acara yang sama.

Herry melanjutkan, usulan REI untuk pemberian insentif PPN DTP sektor properti, antara lain pertama, Kementerian PUPR diharapkan menyederhanakan persyaratan teknis Persetujuan Bangunan Gedung dalam layanan elektronik berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

“Kedua, PPDPP dapat merelaksasi penyampaian pelaporan aplikasi Sikumbang terkait insentfif PPN DTP yang pelaporannya berakhir tanggal 7 setiap bulan berikutnya. Ketiga, insentif PPN DTP diusulkan ada perluasan untuk rumah inden,” tutup Herry. (SAN)