Kementerian PUPR Kebut Pembangunan Bendungan di IKN

Bendungan Sepaku Semoi (Foto: Adh)
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merampungkan pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pembangunan infrastruktur sumber daya air berupa bendungan itu bertujuan mencukupi kebutuhan air baku di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Setelah pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku selanjutnya disiapkan pompa air bakunya secara bertahap. Pada tahun 2023 disiapkan pompa air baku dari bendungan berkapasitas 300 liter/detik,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR Jarot Widyoko dalam siaran pers yang dikutip Selasa, 21 Maret 2023.
Bendungan yang berada di Kecamatan Sepaku akan menjadi infrastruktur penyediaan kebutuhan air baku dan pengendalian banjir di kawasan IKN.
Pada tahap awal, disiapkan empat pompa air baku intake Sungai Sepaku, masing-masing berkapasitas 600 liter per detik. “Akan dioperasikan sebanyak tiga pompa dan satu pompa sebagai cadangan,”kata dia.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Harya Muldianto mengatakan, pembangunan Bendungan Sepaku Semoi saat ini progresnya sudah 86,56 persen. Target pengisian air (impounding) pada Juni 2023.
“Bendungan Sepaku Semoi dapat menyuplai kebutuhan air baku sebesar 2.500 liter/detik, sebanyak 2000 liter/detik untuk IKN, dan sisanya 500 liter/detik untuk Balikpapan. Selain bendungan, Kementerian PUPR juga tengah menyelesaikan Intake Sungai Sepaku berkapasitas 3000 liter/detik.” kata Harya.
Konsep Pembangunan
Harya mengatakan, Intake Sungai Sepaku ini dibangun dengan konsep Bendung Gerak (obermeyer) dan memiliki lebar bendung 117,2 meter, serta tinggi bendung 2,3 meter.
“Pembangunan Intake Sungai Sepaku untuk menyediakan air baku sebesar 3.000 liter/ detik. Pengerjaan mulai Oktober 2021 hingga April 2023 nanti. Saat ini progres fisiknya sudah sebesar 92,23 persen,” kata Harya.
Adapun pekerjaan meliputi tubuh bendung (main dam), dinding bendung, feeder canal, kantong lumpur, dinding hilir dan hulu, pekerjaan apron, kolam olak, serta pekerjaan Building Information Modelling (IBM).
Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan mendefinisikan bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
Sedangkan Intake adalah suatu struktur yang dibangun pada sumber air, yaitu sungai, danau, atau waduk untuk mengarahkan air ke suatu kolam di dalamnya agar dapat diteruskan ke komponen lain dengan andal.