Pemanfaatan Peta ZNT Optimalkan PAD

Pemanfaatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah (pemda).
0
743
Pemanfaatan ZNT

Jakarta – Pemanfaatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah (pemda). Selain itu, pemanfaatan peta ZNT dapat mencegah terjadinya korupsi terhadap PAD.

“Sehingga KPK mendapat gambaran yang jelas mengenai peta-peta tersebut yang menghasilkan informasi nilai tanah dan menjadi harapan bersama bahwa informasi nilai tanah dapat mendukung optimalisasi PAD dan menjadi nilai tunggal yang digunakan untuk beberapa keperluan termasuk dalam hal kebijakan fiskal,” urai Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Herjon Panggabean dalam keterangan resminya baru-baru ini.

Herjon menjelaskan, Peta ZNT dan Nilai Bidang Tanah (NBT) dapat dilihat melalui melalui portal bhumi.atrbpn.go.id. Selain itu, melalui aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam rangka pemanfaatan peta ZNT serta mencegah terjadinya korupsi terhadap PAD.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Wilayah I KPK, Maruli Tua menambahkan, KPK fokus mencegah korupsi pada 8 area rawan korupsi. Salah satunya adalah sektor PAD. KPK fokus mengoptimalkan pendapatan pajak daerah melalui pembenahan sistem administrasi perpajakan daerah. Sebut saja, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam kegiatan Monitoring Centre for Prevention (MCP).

“MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ungkap Maruli Tua yang juga selaku Kepala Satuan Tugas (Satgas) Wilayah I (Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, dan Jambi).

NJOP

Adapun anggota Satgas Wilayah I, Mohammad Jhannattan menuturkan, KPK telah mendorong seluruh pemda mengoptimalkan peta ZNT. Hal ini untuk kepentingan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Namun hal ini masih terkendala karena tidak semua daerah memiliki unsur yang selaras dari atas sampai dengan bawah. Hasil evaluasi kegiatan Pemanfaatan ZNT khususnya di Provinsi Sumatra Utara masih terdapat pemerintah daerah yang belum mengetahui bagaimana penyusunan anggaran pembuatan ZNT. Terlebih  jika ada nilai tanah yang melonjak tinggi, mereka belum paham alurnya harus kemana mengadu,” tuturnya.

Kepala Subdirektorat Penyediaan dan Pemanfaatan Nilai Tanah pada Direktorat PTEP, Kurnia Wulan Sari mengapresiasi langkah KPK tersebut.

“Dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) baik jumlah maupun kompetensinya, dan minimnya peralatan serta kecilnya anggaran untuk kegiatan pembuatan dan pembaruan peta ZNT, kami Direktorat PTEP terus berbenah karena tuntutan penggunaan dan pemanfaatan nilai tanah semakin meluas dan meningkat,” imbuhnya.

Pemanfaatan peta ZNT membutuhkan regulasi yang kuat, karena hal ini sebagai dasar dalam pengenaan pajak daerah. Saat ini Direktorat PTEP sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Penilaian Tanah. Ini sebagai landasan hukum kegiatan pembuatan dan pembaruan Peta ZNT dan NBT. Regulasi saat ini baru sebatas Surat Edaran (SE) Menteri ATR/Kepala BPN No. PT.03.01/299/II/2020 tanggal 5 Februari 2020 hal Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. (SAN)