Pemerintah Hormati dan Patuhi Putusan MK Terkait UU CK

Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya.
0
417
Konferensi Pers Putusan Uji Formil UU CK

Jakarta – Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, pemerintah akan melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK dimaksud.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti Putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” demikian keterangan pers Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Kamis, 25 November 2021.

Airlangga menjelaskan, putusan MK menyatakan bahwa UU CK masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya. Perbaikannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU CK. “Dengan demikian, peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” imbuh Airlangga.

Putusan MK

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja membacakan putusan yang menyatakan bahwa beleid tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Anwar dalam kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis, 25 November 2021.

Anwar melanjutkan, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, MK menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. (SAN)