Peningkatan Investasi di KEK Tembus Rp84,5 T

Kemajuan realisasi investasi di KEK tidak lepas dari upaya perbaikan yang dilakukan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
0
277
investasi KEK

Jakarta – Pemerintah mencatat peningkatan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang secara kumulatif berjumlah Rp84,5 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 32.850 orang. Kemajuan realisasi investasi di KEK tidak lepas dari upaya perbaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ke depan, potensi investasi di KEK dapat lebih ditingkatkan sehingga lapangan kerja baru dapat semakin diperluas dan meningkatkan multiplier effect yang bermanfaat bagi masyarakat di daerah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Dewan Nasional KEK dalam keterangan resminya, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Airlangga menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencatatkan kinerja impresif sebesar 5,44% (yoy) pada Triwulan II-2022. Pertumbuhan itu mendapat dukungan dari jumlah investasi yang meningkat menjadi Rp302 triliun pada periode yang sama.

Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan bahwa dampak dari perbaikan tersebut terlihat dari kemajuan yang pesat atas 4 KEK.  Penetapan KEK tersebut terjadi pada tahun 2021 setelah UU Cipta Kerja, yakni KEK Nongsa. Kemudian, KEK Batam Aero Technic di Batam Provinsi Kepulauan Riau, KEK Lido di Provinsi Jawa Barat. Lalu, KEK Gresik di Jawa Timur.

“Ketiga KEK tersebut dalam jangka waktu 1 tahun telah merealisasikan investasi sebesar Rp29,1 triliun. Dan lapangan kerja baru sebanyak 9.746 orang,” ucap AIrlangga.

Sistem Aplikasi KEK

Menko Airlangga menyampaikan bahwa Dewan Nasional KEK juga mendorong implementasi Sistem Aplikasi KEK. Sistem tersebut untuk pelayanan kepabeanan dengan dukungan Indonesia National Single Window (INSW). Harapannya, sistem tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan ekspor atau melakukan impor bahan baku serta pengeluaran barang ataupun produk ke dalam negeri.

“Sistem ini diharapkan dapat didukung dengan pelayanan kepabeanan 24 jam dalam seminggu untuk beberapa KEK yang arus barang ekspor dan impornya cukup tinggi,” tegas Menko Airlangga.

Badan Usaha dan Pelaku Usaha mendapat dorongan untuk memanfaatkan seluruh fasilitas dan kemudahan di KEK. Terutama, di bidang fiskal dalam merealisasikan investasi dan meningkatkan investasi baru. Untuk itu, Menko Airlangga mengatakan apabila terdapat tantangan, hambatan, atau permasalahan, Setjen Dewan Nasional KEK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM dengan harapan dapat melakukan fasilitasi untuk penyelesaian untuk kegiatan-kegiatan tersebut. (SAN)