PTSL, Amunisi Kementerian ATR/BPN Perangi Mafia Tanah

Dalam memerangi mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan sejumlah amunisi.
0
604
mafia tanah

Jakarta – Dalam memerangi mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan sejumlah amunisi. Salah satunya adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yaitu mendaftarkan seluruh bidang yang ada di bumi Indonesia.

“Di sini kita sudah mendaftarkan se-Republik (Indonesia) ini dari 126 juta bidang tanah, ini yang sudah terdaftar 81 juta. Ini pencapaian yang cukup besar. Diharapkan nanti tahun 2025 seluruh Indonesia sudah terdaftar bidang tanahnya,” ujar Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Widodo dalam keterangannya, Selasa, 13 September 2022.

Widodo menjelaskan, apabila target terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia tercapai, tentu akan mempersempit ruang mafia tanah untuk melakukan berbagai macam modus yang ada selama ini.  Selain itu, dengan tanah yang sudah terdaftar, masyarakat juga akan merasa aman karena memiliki kepastian hukum dengan adanya sertipikat tanah.

Sejauh ini animo masyarakat terkait PTSL cukup besar, terlebih karena tak perlu dana yang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan sertipikat dengan program PTSL. “Ini sangat membantu masyarakat untuk segera memiliki sertipikat atas tanahnya. Ini (PTSL) juga suatu pengamanan terhadap aset mereka,” tutur Widodo.

Kolaborasi

Selain memaksimalkan program PTSL dalam mendaftarkan seluruh bidang tanah, Kementerian ATR/BPN juga melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, dan aparat penegak hukum. Harapannya, kolaborasi ini juga dapat mempersulit mafia tanah untuk melancarkan aksi kriminalnya.

“Kita bisa lihat jika kunci PTSL adalah kolaborasi,” kata Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni .

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masuk ke dalam salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang pelaksanaannya terus dimasifkan agar tuntas pada tahun 2024. Butuh berbagai strategi kreatif, sehingga hambatan yang ada dapat segera teratasi dan cepat pelaksanaannya.

Kemudian, demi semakin menekan ruang gerak dari mafia tanah, Widodo berpesan bahwa masyarakat juga bisa memiliki andilnya masing-masing, seperti menjaga sertipikat tanah dengan tidak memberikannya kepada orang lain yang tidak berkepentingan. Lalu, memasang patok-patok tanda batas pada tanah yang sudah ada.

“Kemudian dengan memanfaatkan tanah sesuai kebutuhan agar tidak telantar,” tutup Widodo. (SAN)