Sertifikat Elektronik Dipastikan Aman!

0
836
Presiden Jokowi saat menyerahkan sertifikat di Lapangan Futsal Galacticos, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh pada 22 Februari 2020 (Foto: Humas Seskab/Oji).

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan bahwa sertipikat elektronik akan aman, namun demikian Sofyan menyayangkan adanya kesalahan informasi yang terjadi di masyarakat. “Ada salah kutip atau dikutip diluar konteks,” ujar Sofyan dalam webinar bertemakan Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang – Undang Cipta Kerja yang diselenggarakan bertepatan pada Hari Pers Nasional, Kamis, 4 Februari 2021.

“Ini sebenarnya produk elektronik yang paling aman. Dulu di perbankan kita mengenal adanya buku (tabungan), tapi sekarang tidak lagi. Dulu saham di pasar modal, ada lembaran, sekarang dirubah menjadi saham digital,” ujar Sofyan yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia pada 2004 – 2007.

Sofyan Djalil juga menegaskan bahwa BPN tidak akan pernah menarik sertipikat tanah yang ada di masyarakat. “BPN tidak akan pernah menarik sertipikat! Dan sertipikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk elektronik,” tegas Menteri kelahiran Aceh Timur 67 tahun silam.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi yang diterima industriproperti.com, Kementerian ATR/BPN memastikan keamanan dari penggunaan sertipikat elektronik. Kehadiran sertipikat elektronik ini diharapkan dapat menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya, keamanan dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Di dalam sertipikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN,” jelas Virgo.

Selain itu, imbuh Virgo, sertipikat elektronik menghindari pemalsuan dan tidak dapat disangkat dan dipalsukan. Di dalam sertipikat elektronik juga diberlakukan tanda tangan elektronik

“Ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertipikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik,” terang Virgo.

Beberapa manfaat lain penggunaan sertipikat tanah, lanjut Virgo antara lain, mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik,

Selain itu, sertipikat elektronik mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertipikat tanah.

Hadir dalam Webinar tersebut sebagai pembicara Sekretaris Jendral Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal Sembiring Depari. (ADH)