Terpetakan Lengkap, Pulau Maitara Sisakan Persoalan Tanah

Pulau Maitara, Maluku, secara administrasi termasuk pulau yang sudah lengkap terpetakan, baik kawasan hutan maupun areal penggunaan lain (APL).
0
520
Pulau Maitara

Jakarta – Pulau Maitara, Maluku, secara administrasi termasuk pulau yang sudah lengkap terpetakan, baik kawasan hutan maupun areal penggunaan lain (APL). Meskipun begitu, beberapa masyarakat masih memiliki persoalan tanah yang masuk ke dalam kawasan hutan. Alhasil, masyarakat tidak bisa memanfaatkan tanahnya secara optimal.

“Sekarang ini yang jelas kalau memang sudah ada pemanfaatan, manfaatkan dan jaga dengan baik sambil diproses pelepasan kawasan hutannya. Pulau Maitara sebagai Pulau Lengkap dalam artian ATR/BPN bahwa semua bidang sudah terpetakan, itu saya kira bisa kita jadikan modal untuk mengangkat masalah ini ke pemerintah pusat. Itu kan semacam pernyataan bahwa ini Pulau Lengkap, namun masih terkendala dengan pendaftaran tanah masyarakat yang berada dalam kawasan hutan,” ujar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra dalam keterangan resminya, Jumat, 27 Aprli 2022.

Pulau Maitara, yang merupakan bagian dari Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara telah dicanangkan menjadi Pulau Reforma Agraria sejak tahun 2021. Pencanangan berlansung atas dasar kesepakatan bersama antara Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Kota Tidore

Kepulauan dengan pelaksanaan penataan aset, penataan akses, hingga infrastruktur di Pulau Maitara. Selain itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat juga telah berlangsung di lokasi Pulau Reforma Agraria ini.

Pemerintah Daerah

Kehadiran Kementerian ATR/BPN dalam hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki sertipikat Hak atas Tanah yang dapat dijadikan sebagai modal usaha. Surya Tjandra menuturkan, akan terus berupaya untuk menyelesaikan tumpang tindih antara penguasaan masyarakat dengan kawasan hutan.

“Buat saya, Pulau Maitara sudah lengkap sebetulnya. Dan kelengkapan itulah yang sebagai modal untuk memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat,” lanjut Surya Tjandra.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Abdul Aziz menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN membutuhkan bantuan pemerintah daerah untuk membuat permohonan pelepasan kawasan hutan tersebut.

“Dalam kesempatan ini saya mohon dibantu oleh Wali Kota untuk diproses. Sebaiknya nanti melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan untuk mempersiapkan bahan komunikasi dengan kementerian/lembaga terkait,” tuturnya. (SAN)