Bebas PPN Properti Diusulkan Berlaku 2 Tahun

Soelaeman Soemawinata (Foto: REI)
Jakarta – Pelaku usaha mendorong perpanjangan masa berlaku Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti menjadi dua tahun. Saat ini PPN DTP hanya berlaku enam bulan hingga Agustus 2021.
“Penerapan PPN DTP selama enam bulan kurang efektif untuk mengungkit penjualan sektor properti. Penerima manfaat PPN DTP itu hanya unit properti ready stock saja. Padahal, selama pandemi Covid-19 pembangunan unit properti terhenti,” kata Ketua Kehormatan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata, saat berbincang bersama industriproperti.com, di Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
Ketentuan terkait diskon PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 tanggal 1 Maret 2021. Pasal 6 ayat 1 PMK Nomor 21/2021 ini mensyaratkan PPN DTP 100 persen untuk rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual tertinggi Rp 2 miliar. Selanjutnya, PPN DTP sebesar 50 persen untuk rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Sedangkan Pasal 6 ayat 2 beleid ini mencantumkan masa berlaku PPN DTP untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.
Menurut Eman, sapaan karib Ketua Umum REI periode 2016 – 2019, penciptaan lapangan kerja di sektor industri properti relatif tinggi. “Penyerapan tenaga kerja di sektor properti sangat tinggi. Tidak hanya tenaga kerja temporer, serapan tenaga kerja permanen juga relatif besar. Apalagi, mekanisasi dalam pengerjaan konstruksi dan pembangunan properti terbilang kecil sehingga sebagian besar masih menggunakan tenaga manusia,” ucap Eman.
Daya Beli Masyarakat
Pemerintah sebaiknya lebih terfokus pada upaya penguatan daya beli masyarakat. Dalam situasi kontraksi akibat tekanan pandemi Covid-19, imbuh Eman, saatnya Pemerintah mendorong pertumbuhan sektor konsumsi masyarakat sehingga perekonomian dapat kembali berputar.
“Pemerintah mesti memastikan menguatnya daya beli sehingga masyarakat membelanjakan uangnya di sektor riil ketimbang menyimpannya di bank. Sekarang adalah perang psikologis karena masyarakat merasa lebih nyaman untuk menyimpan uangnya di bank,” sebut alumnus Planologi Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pemerintah juga perlu mengakomodasi kampanye penyadaran bagi masyarakat untuk bertransaksi properti. Sekarang ini adalah waktu yang paling tepat bagi masyarakat untuk beli properti.
“Saat ini Pemerintah telah membebaskan PPN bagi sektor properti. Developer sudah memangkas margin keuntungannya,” tukas Ketua Alumni Planologi ITB (API).
Eman menegaskan, kini saatnya Perbankan untuk berkontribusi menggairahkan sektor properti yakni dengan cara menekan tingkat bunga pinjaman. “Perbankan harus dapat menerbitkan subsidi bunga sampai mencapai angka psikologis sehingga masyarakat akan lebih memilih beli properti ketimbang menyimpan uangnya di bank,” pungkas Presiden International Real Estate Federation (FIABCI) Regional Asia Pasifik. (BRN)