Temui Ombudsman, REI Sultra Laporkan Ini

0
958

Kendari – Pengembang di Provinsi Sulawesi Tenggara menghadapi sejumlah kendala terkait urusan perizinan di instansi perumahan yang ada di wilayah tersebut. Menyikapi kondisi itu, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Sulawesi Tenggara, menggelar pertemuan bersama Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo, di Kendari, Jumat, 8 Januari 2021.

“Kami mengalami sejumlah kesulitan administratif di berbagai lembaga, terutama masalah perizinan terkait perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dinilai berpotensi merugikan pengembang anggota REI Sultra,” kata Ketua DPD REI Sultra, Iwan Setyawan, saat dihubungi industriproperti.com.

Iwan menyatakan, dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan menjalin kerjasama dan sinergi yang lebih baik di masa mendatang.

Menurut Iwan, saat ini ada lima anggota REI Sultra yang mengalami mal-administrasi ketika harus berhadapan dengan pemangku kebijakan di bidang perumahan. “Kami siap berkoordinasi dengan Perwakilan Ombudsman Sultra guna menuntaskan berbagai permasalahan terkait birokrasi di wilayah ini. Tujuannya tak lain demi perbaikan kualitas pelayanan birokrat agar program pembangunan perumahan di provinsi ini bisa berjalan lebih baik,” kata Iwan.

Pada pertemuan itu, imbuh Iwan, juga membahas kendala investasi jaringan di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cabang Kendari. “Rapat juga membahas seputar skenario penyerahan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) perumahan kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

“Dalam pertemuan itu juga sempat dibahas upaya menyamakan persepsi tentang pembangunan perumahan bersubsidi terutama terkait spesifikasi rumah tipe 36 m2 bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta fasum dan fasosnya,” pungkas Iwan. (BRN)