Page 44 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Agustus 2023
P. 44

TATA RUANG

                 JADI ACUAN, RDTR HARUS




               TERINTEGRASI SISTEM OSS





          KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) TERUS MENDORONG PEMERINTAH DAERAH
          (PEMDA) UNTUK MEMILIKI RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) YANG TERINTEGRASI DENGAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION
          RISK BASED APPROACH (OSS-RBA).

                aerah yang telah memiliki RDTR dan telah terintegrasi dengan
                OSS, maka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
                Ruang (KKPR) dapat dijalankan lebih cepat dan tepat melalui
         DKonfirmasi KKPR.
             Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwi-
          bawa menyatakan saat ini belum seluruh daerah memiliki RDTR yang
          terintegrasi dengan OSS. Padahal, keberadaan RDTR sangat penting se-
          bagai mandat dari Undang Undang Cipta Kerja (UUCK).
             “RDTR ini merupakan salah satu acuan pembangunan dan pengen-
          dalian pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, untuk memastikan RDTR
          benar-benar ditaati oleh semua pihak, maka sesegera mungkin diinte-
          grasikan ke dalam sistem OSS-RBA,” tegasnya di Jakarta, baru-baru ini.
             Saat ini, RDTR yang telah terintegrasi OSS baru sejumlah 168 RDTR.
             Gabriel juga mengingatkan, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala
          BPN Nomor 11 Tahun 2021, rencana kabel pada jaringan infrastruktur
          dan telekomunikasi ditanam di bawah tanah harus segera diwujudkan,   UU Cipta Kerja serta menyusun Rencana Tata Ruang dengan skala lebih
          terlebih di daerah buffer wisata dan perkotaan.      detail yaitu RDTR.
             Dia menjelaskan, menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN   Sedangkan untuk aspek Ruang Terbuka Hijau (RTH), Gabriel ber-
          Nomor 11 Tahun 2021 tersebut diatur bahwa muatan pengaturan ja-  pesan agar RTH yang direncanakan sudah di-overlay-kan dengan data
          ringan infrastruktur bawah tanah, tinggal menunggu implementasi dari   pertanahan.
          Pemerintah Kabupaten/Kota.                              “Hal ini untuk mewujudkan keseimbangan antara hak privat dan hak
             Selain itu, seluruh provinsi di Indonesia diminta segera mengintegra-  publik. Jangan sampai ada yang tumpang tindih satu sama lain, sehingga
          sikan muatan ruang laut ke dalam RTRW Provinsi sesuai dengan amanat   keharmonisan hak publik dan hak privat saling terjaga,” pungkasnya.































          44
          44   |  Edisi 200, Agustus 2023  |  RealEstat Indonesia   |  Edisi 200, Agustus 2023  |  RealEstat Indonesia
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49