Page 40 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Agustus 2023
P. 40
GAGASAN
KIAT KERJASAMA
PEMANFAATAN TANAH HPL
OLEH : DZAKY WANANDA MUMTAZ KAMIL, SH *)
eberapa perselisihan hak atas tanah be- Pemegang HPL memiliki kewenangan untuk
rupa HGB yang terbit dari HPL terjadi. menyusun rencana peruntukan, penggunaan
Perselisihan itu ada yang muncul ke dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana
Bpermukaan menjadi sengketa di peng- tata ruang. Pemegang HPL berwenang untuk
adilan maupun yang masih diupayakan pe- menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau
nyelesaian secara non litigasi. Perkara hukum sebagian tanah HPL untuk digunakan sendiri
yang monumental adalah terkait Sertipikat HGB atau dikerjasamakan dengan pihak lain. Selain
sebuah hotel di kawasan Gelora Bung Karno. itu, pemegang HPL berwenang menentukan tarif
Banyak faktor yang menyebabkan muncul- dan/atau uang wajib tahunan (UWT) dari pihak
nya sengketa, salah satunya adalah masih le- lain sesuai dengan perjanjian.
mahnya perjanjian kerjasama pemanfaatan Perjanjian pemanfaatan tanah HPL paling
tanah Hak Pengelolaan (HPL). Para pihak harus sedikit memuat 6 (enam) hal. Pertama, identitas
teliti dan cermat dalam membingkai kerjasama para pihak. Kedua, terkait letak, batas dan luas
pemanfaatan tanah HPL dalam bisnis properti. tanah. Ketiga, jenis penggunaan, pemanfaatan
tanah dan/atau bangunan yang akan didirikan.
Perjanjian Kerjasama Keempat, ketentuan mengenai jenis hak, jangka
Pengaturan Hak Pengelolaan (HPL) semakin waktu, perpanjangan, pembaharuan, peralihan,
kuat dan berkembang seiring dengan berlakunya pembebanan, perubahan, dan/atau hapus/
UU Cipta Kerja. HPL merupakan hak menguasai batalnya hak yang diberikan di atas tanah HPL
dari negara yang kewenangan pelaksanaannya dan ketentuan pemilikan tanah dan bangunan
sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak- setelah berakhirnya hak atas tanah.
nya. Regulasi yang mengatur HPL sarat dalam Kelima, bersaran tarif dan/atau UWT dan
ranah hukum publik oleh karena itu pelaku usaha tata cara pembayarannya. Keenam, persyaratan
properti harus berhati-hati. dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelak-
Kerjasama pemanfaatan tanah HPL oleh pe- sanaan pembangunan, denda atas wan prestasi
laku usaha properti tidak semata-mata tunduk termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/pemu-
pada hukum perjanjian secara perdata. tusan perjanjian.
Masalah Tarif / Uang Wajib Tahunan
Pemegang HPL di atas Tanah Negara meliputi
instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah,
Badan Bank Tanah, BUMN/BUMD, BHMN/
BHMD atau Badan Hukum yang ditunjuk oleh
Pemerintah Pusat, sepanjang tugas pokok dan
fungsinya langsung berhubungan dengan pe-
ngelolaan tanah. BUMN/BUMD meliputi anak
perusahaan yang dimiliki oleh BUMN/BUMD ber-
dasarkan penyertaan modal negara pada BUMN/
BUMD.
Pemegang HPL yang melakukan kerjasama
pemanfaatan lahan kepada pihak ketiga diberi-
kan kewenangan untuk menentukan tarif dan/
atau UWT dari pihak lain sesuai dengan per-
janjian. Tarif dalam pengertian ini adalah tarif
pelayanan pemanfaatan lahan pertama kali yang
dikenakan oleh pemegang HPL dan UWT yang
dikenakan pada saat pendaftaran pertama kali,
perpanjangan, maupun pembaruan hak.
40 | Edisi 200, Agustus 2023 | RealEstat Indonesia