Page 40 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Agustus 2023
P. 40

GAGASAN

                                 KIAT KERJASAMA


                  PEMANFAATAN TANAH HPL





                                 OLEH : DZAKY WANANDA MUMTAZ KAMIL, SH *)


                                              eberapa perselisihan hak atas tanah be-  Pemegang HPL memiliki kewenangan untuk
                                              rupa HGB yang terbit dari HPL terjadi.   menyusun rencana peruntukan, penggunaan
                                              Perselisihan itu ada  yang  muncul  ke   dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana
                                        Bpermukaan menjadi sengketa di peng-  tata ruang. Pemegang HPL berwenang untuk
                                         adilan maupun yang masih diupayakan pe-  menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau
                                         nyelesaian secara non litigasi. Perkara hukum   sebagian tanah HPL untuk digunakan sendiri
                                         yang monumental adalah terkait Sertipikat HGB   atau dikerjasamakan dengan pihak lain. Selain
                                         sebuah hotel di kawasan Gelora Bung Karno.   itu, pemegang HPL berwenang menentukan tarif
                                            Banyak faktor yang  menyebabkan muncul-  dan/atau uang wajib tahunan (UWT) dari pihak
                                         nya  sengketa,  salah  satunya  adalah  masih  le-  lain sesuai dengan perjanjian.
                                         mahnya perjanjian kerjasama pemanfaatan   Perjanjian pemanfaatan  tanah HPL paling
                                         tanah  Hak  Pengelolaan  (HPL).  Para  pihak  harus   sedikit memuat 6 (enam) hal. Pertama, identitas
                                         teliti dan cermat dalam membingkai kerjasama   para pihak. Kedua, terkait  letak, batas dan luas
                                         pemanfaatan tanah HPL dalam bisnis properti.   tanah. Ketiga, jenis penggunaan, pemanfaatan
                                                                              tanah dan/atau bangunan yang akan didirikan.
                                         Perjanjian Kerjasama                 Keempat, ketentuan mengenai jenis hak, jangka
                                            Pengaturan Hak Pengelolaan (HPL) semakin   waktu, perpanjangan, pembaharuan, peralihan,
                                         kuat dan berkembang seiring dengan berlakunya   pembebanan, perubahan, dan/atau hapus/
                                         UU Cipta Kerja.  HPL merupakan hak menguasai   batalnya hak yang diberikan di atas tanah HPL
                                         dari negara yang kewenangan pelaksanaannya   dan ketentuan pemilikan tanah dan bangunan
                                         sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak-  setelah berakhirnya hak atas tanah.
                                         nya. Regulasi yang mengatur HPL sarat dalam   Kelima, bersaran tarif dan/atau UWT dan
                                         ranah hukum publik oleh karena itu pelaku usaha   tata cara pembayarannya. Keenam, persyaratan
                                         properti harus berhati-hati.         dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelak-
                                            Kerjasama pemanfaatan tanah HPL oleh pe-  sanaan pembangunan, denda atas wan prestasi
                                         laku usaha properti tidak semata-mata tunduk   termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/pemu-
                                         pada hukum perjanjian secara perdata.   tusan perjanjian.

                                                                              Masalah Tarif / Uang Wajib Tahunan
                                                                                 Pemegang HPL di atas Tanah Negara meliputi
                                                                              instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah,
                                                                              Badan  Bank  Tanah,  BUMN/BUMD, BHMN/
                                                                              BHMD  atau Badan  Hukum  yang  ditunjuk  oleh
                                                                              Pemerintah Pusat, sepanjang tugas pokok dan
                                                                              fungsinya langsung berhubungan dengan pe-
                                                                              ngelolaan tanah. BUMN/BUMD meliputi anak
                                                                              perusahaan yang dimiliki oleh BUMN/BUMD ber-
                                                                              dasarkan penyertaan modal negara pada BUMN/
                                                                              BUMD.
                                                                                 Pemegang HPL yang melakukan kerjasama
                                                                              pemanfaatan lahan kepada pihak ketiga diberi-
                                                                              kan kewenangan untuk  menentukan tarif dan/
                                                                              atau UWT dari pihak lain sesuai dengan per-
                                                                              janjian.  Tarif  dalam  pengertian  ini  adalah  tarif
                                                                              pelayanan pemanfaatan lahan pertama kali yang
                                                                              dikenakan oleh pemegang HPL dan UWT yang
                                                                              dikenakan pada saat pendaftaran pertama kali,
                                                                              perpanjangan, maupun pembaruan hak.

          40   |  Edisi 200, Agustus 2023  |  RealEstat Indonesia
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45