Page 41 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Agustus 2023
P. 41

GAGASAN































                                                                                                      FOTO-FOTO: ISTIMEWA
               Pelaku usaha properti  harus menyadari   Jangka Waktu dan Obyek Jaminan    properti memerlukan dukungan bank untuk
            perlu adanya kepastian biaya tarif dan/atau   Pelaku usaha harus memastikan kemung-  membantu modal kerja atau kebutuhan dana
            UWT semenjak awal.  Kepastian ini  penting   kinan jangka waktu hak atas tanah yang terbit   investasinya.
            agar seluruh biaya investasi dapat dikalkulasi   dari HPL dapat diperpanjang jangka waktu   Hak atas tanah di atas HPL dapat dibebani
            sehingga dapat diperkirakan kelayakan ke-  berlakunya serta dilakukan pembaharuan   hak tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan
            untungan investasi yang akan diperoleh dalam   haknya. Kepastian ini penting agar pelaku   (baik termasuk aset BMN/BMD maupun bukan
            jangka waktu tertentu. Sebuah sengketa hu-  usaha properti mendapatkan jangka waktu   aset). Setiap perbuatan hukum (termasuk
            kum pernah terjadi pemegang HPL menetap-  yang panjang sehingga profit margin yang di-  pembebanan hak tanggungan) yang dilaku-
            kan tarif perpanjangan HGB nilai 36% dari   peroleh semakin besar.     kan  pemegang  hak  yang terbit  dari  HPL
            NJOP. Nilai ini pastinya besar sekali sehingga   Berdasarkan  persetujuan  dari  pemegang   memerlukan rekomendasi pemegang HPL
            memberatkan pemegang HGB. Dalam perkara   HPL dapat diterbitkan hak-hak atas tanah   dan oleh karenya dimuat dalam perjanjian
            ini pemegang HPL dimenangkan oleh peng-  diantaranya  Hak  Guna  Bangunan  (HGB).   kerjasama pemanfaatan tanah HPL.
            adilan.                             HGB diberikan paling lama 30 tahun dapat
               Pemegang HPL berwenang menentukan   diperpanjang 20 tahun dan dapat diperbaharui   Penutup
            tarif dan/atau UWT sesuai dengan perjanjian.   untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.   Sebuah kata bijak mengingatkan bahwa
            Besaran tarif dan/atau UWT dan tata cara   Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan   risiko muncul akibat  ketidaktahuan apa yang
            pembayarannya dimuat dalam Perjanjian   dan pembaharuan berakhir maka HGB dapat   dikerjakan. Kata bijak ini setidak-tidaknya
            Pemanfaatan  Tanah.  Penentuan  tarif  dan/  kembali menjadi hak dari pemegang hak tanah   memberikan pelajaran membingkai perjanjian
            atau UWT disesuaikan dengan tujuan dari   HPL.                         kerjasama pemanfaatan tanah HPL harus cer-
            pemanfaatan, untuk kepentingan umum, ke-  Dalam ketentuan yang baru saat ini,   mat  dan  teliti,  karena  aturan  mainnya  bukan
            pentingan sosial, kepentingan pembangunan   Pemegang hak di atas HPL dijamin mem-  hanya tunduk pada hukum perdata tetapi
            dan/atau kepentingan ekonomi.       peroleh perpanjangan dan/atau pembaruan   juga pada hukum publik. Di dalam perjanjian
               Penentuan tarif dan/atau UWT seyogyanya   hak dari pemegang HPL  yang dicantumkan   kerjasama pemanfaatan tanah HPL harus
            tidak boleh mengandung unsur-unsur yang   dalam  perjanjian  pemanfaatan  Tanah  sesuai   memperhatikan masalah kepastian besarnya
            merugikan para pihak dan didasarkan pada   dengan ketentuan peraturan pen-UU-an.   tarif/UWT, kepastian hak atas tanah menjadi
            karakteristik peruntukan dan kemanfaatan   Meskipun terdapat  penegasan hal ini maka   obyek jaminan hak tanggungan serta kepastian
            tertentu secara wajar. Rumusan tarif dan/  para pihak seyogyanya memperjanjikan itu   tentang pengaturan perpanjangan jangka
            atau UWT yang dikenakan oleh pemegang   dalam kerjasama pemanfaatan lahan di  atas   waktu dan pembaharuan hak. Semoga artikel
            HPL ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan lebih   tanah HPL.              ini bermanfaat.
            lanjut  mengenai  rumusan  dan  penentuan   Pelaku usaha harus pula memastikan ke-
            tarif dan/atau UWT diatur dalam Peraturan   mungkinan hak atas tanah yang terbit dari HPL
            Menteri. Pengaturan baru dalam HPL ini lebih   dapat menjadi obyek jaminan hak tanggungan
            memberikan kepastian bagi pelaku usaha   (HT). Kepastian ini penting agar hak-hak atas   *). Penulis adalah Praktisi Hukum Properti
            properti yang merupakan pemegang HGB di   tanah seperti HGB dapat dijadikan jaminan   dan Perbankan berdomisili di Jakarta.
            atas HPL.                           bagi pelaku usaha properti mendapat kredit   Korespondensi dapat dilakukan melalui email:
                                                dari perbankan. Pada umumnya pelaku usaha   dzakywanandamumtazk@gmail.com

                                                                                     RealEstat Indonesia  |  Edisi 200, Agustus 2023   |   41
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46