Page 41 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Agustus 2023
P. 41
GAGASAN
FOTO-FOTO: ISTIMEWA
Pelaku usaha properti harus menyadari Jangka Waktu dan Obyek Jaminan properti memerlukan dukungan bank untuk
perlu adanya kepastian biaya tarif dan/atau Pelaku usaha harus memastikan kemung- membantu modal kerja atau kebutuhan dana
UWT semenjak awal. Kepastian ini penting kinan jangka waktu hak atas tanah yang terbit investasinya.
agar seluruh biaya investasi dapat dikalkulasi dari HPL dapat diperpanjang jangka waktu Hak atas tanah di atas HPL dapat dibebani
sehingga dapat diperkirakan kelayakan ke- berlakunya serta dilakukan pembaharuan hak tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan
untungan investasi yang akan diperoleh dalam haknya. Kepastian ini penting agar pelaku (baik termasuk aset BMN/BMD maupun bukan
jangka waktu tertentu. Sebuah sengketa hu- usaha properti mendapatkan jangka waktu aset). Setiap perbuatan hukum (termasuk
kum pernah terjadi pemegang HPL menetap- yang panjang sehingga profit margin yang di- pembebanan hak tanggungan) yang dilaku-
kan tarif perpanjangan HGB nilai 36% dari peroleh semakin besar. kan pemegang hak yang terbit dari HPL
NJOP. Nilai ini pastinya besar sekali sehingga Berdasarkan persetujuan dari pemegang memerlukan rekomendasi pemegang HPL
memberatkan pemegang HGB. Dalam perkara HPL dapat diterbitkan hak-hak atas tanah dan oleh karenya dimuat dalam perjanjian
ini pemegang HPL dimenangkan oleh peng- diantaranya Hak Guna Bangunan (HGB). kerjasama pemanfaatan tanah HPL.
adilan. HGB diberikan paling lama 30 tahun dapat
Pemegang HPL berwenang menentukan diperpanjang 20 tahun dan dapat diperbaharui Penutup
tarif dan/atau UWT sesuai dengan perjanjian. untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Sebuah kata bijak mengingatkan bahwa
Besaran tarif dan/atau UWT dan tata cara Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan risiko muncul akibat ketidaktahuan apa yang
pembayarannya dimuat dalam Perjanjian dan pembaharuan berakhir maka HGB dapat dikerjakan. Kata bijak ini setidak-tidaknya
Pemanfaatan Tanah. Penentuan tarif dan/ kembali menjadi hak dari pemegang hak tanah memberikan pelajaran membingkai perjanjian
atau UWT disesuaikan dengan tujuan dari HPL. kerjasama pemanfaatan tanah HPL harus cer-
pemanfaatan, untuk kepentingan umum, ke- Dalam ketentuan yang baru saat ini, mat dan teliti, karena aturan mainnya bukan
pentingan sosial, kepentingan pembangunan Pemegang hak di atas HPL dijamin mem- hanya tunduk pada hukum perdata tetapi
dan/atau kepentingan ekonomi. peroleh perpanjangan dan/atau pembaruan juga pada hukum publik. Di dalam perjanjian
Penentuan tarif dan/atau UWT seyogyanya hak dari pemegang HPL yang dicantumkan kerjasama pemanfaatan tanah HPL harus
tidak boleh mengandung unsur-unsur yang dalam perjanjian pemanfaatan Tanah sesuai memperhatikan masalah kepastian besarnya
merugikan para pihak dan didasarkan pada dengan ketentuan peraturan pen-UU-an. tarif/UWT, kepastian hak atas tanah menjadi
karakteristik peruntukan dan kemanfaatan Meskipun terdapat penegasan hal ini maka obyek jaminan hak tanggungan serta kepastian
tertentu secara wajar. Rumusan tarif dan/ para pihak seyogyanya memperjanjikan itu tentang pengaturan perpanjangan jangka
atau UWT yang dikenakan oleh pemegang dalam kerjasama pemanfaatan lahan di atas waktu dan pembaharuan hak. Semoga artikel
HPL ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan lebih tanah HPL. ini bermanfaat.
lanjut mengenai rumusan dan penentuan Pelaku usaha harus pula memastikan ke-
tarif dan/atau UWT diatur dalam Peraturan mungkinan hak atas tanah yang terbit dari HPL
Menteri. Pengaturan baru dalam HPL ini lebih dapat menjadi obyek jaminan hak tanggungan
memberikan kepastian bagi pelaku usaha (HT). Kepastian ini penting agar hak-hak atas *). Penulis adalah Praktisi Hukum Properti
properti yang merupakan pemegang HGB di tanah seperti HGB dapat dijadikan jaminan dan Perbankan berdomisili di Jakarta.
atas HPL. bagi pelaku usaha properti mendapat kredit Korespondensi dapat dilakukan melalui email:
dari perbankan. Pada umumnya pelaku usaha dzakywanandamumtazk@gmail.com
RealEstat Indonesia | Edisi 200, Agustus 2023 | 41