Page 45 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Agustus 2023
P. 45
TATA RUANG
GABRIEL TRIWIBAWA
DIREKTUR JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN ATR/BPN
Pemenuhan Target Dalam pelaksanaan KKPR di daerah, me- menjadi hambatan.
Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan nurut Sufrijadi, saat ini banyak ketidaksesuaian Kedua, aspek sumber daya baik itu sumber
Ruang Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/ penerbitan pernyataan mandiri atau self declare daya manusia (SDM) maupun sumber daya
BPN, Rahma Julianti menyebutkan bahwa serta Persetujuan KKPR tanpa penilaian yang anggaran.
pemerintah pusat menargetkan di tahun 2025 diajukan oleh pelaku usaha dengan dokumen “Terkait peningkatan SDM, Kementerian
telah tersedia 2.000 RDTR. Untuk mencapai persyaratan pendaftaran. Oleh karena itu, perlu ATR/BPN sudah bersinergi dengan kemente-
target tersebut, saat ini terus dilakukan pembe- ada antisipasi dan pengawasan dari OPD Tata rian/lembaga lain seperti Kemendagri dan
rian bantuan teknis penyusunan RDTR bagi Ruang dengan melakukan identifikasi masalah Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) untuk
daerah dengan potensi investasi yang tinggi, untuk selanjutnya diajukan pembatalan. memberi pelatihan terkait penyusunan RDTR
berdasarkan rekomendasi dari Kementerian dan perencanaan wilayah. Ada sekitar 1.800
Investasi/BKPM. Jadi Penghambat ahli rencana yang dilibatkan,” jelas Gabriel.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Ta- Sebelumnya, Gabriel Triwibawa menegas- Ketiga, aspek komitmen dari pemerintah
hun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjut- kan ada tiga hal penghambat program penyu- daerah. Disebutkan, banyak pemerintah
nya menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun sunan RDTR di banyak daerah. Pertama, aspek daerah yang tidak melaksanakan program
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah teknis yaitu ketersediaan peta dasar di setiap RDTR lantaran kebijakan ini kurang populer di
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun masing masing wilayah. Dimana banyak desa kalangan masyarakat. Akibatnya, pemerintah
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- di daerah yang belum memiliki peta dasar. daerah enggan mengalokasikan anggaran un-
Undang, bertujuan untuk peningkatan eko- Selain itu, kurangnya kajian lingkungan hidup tuk program RDTR. (Rinaldi)
sistem investasi dan kegiatan berusaha melalui strategis (KLHS) di beberapa provinsi juga
salah satunya penyederhanaan persyaratan
dasar perizinan berusaha.
Penyederhanaan persyaratan dasar perizi-
nan berusaha meliputi KKPR, Persetujuan Ling-
kungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung
dan sertifikat laik fungsi. KKPR diberikan se-
bagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/
atau usaha dengan RDTR.
“Bagi pemerintah daerah yang belum
menyusun dan menyediakan RDTR maka KKPR
diberikan melalui persetujuan dengan asas
berjenjang dan komplementer berdasarkan
RTR,” ujar Rahma.
Senada dengan itu, Pejabat Fungsional
Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/
BPN Sufrijadi mengatakan RDTR dan kaitannya
dengan KKPR menjadi salah satu muatan
penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2021.
“Belum seluruh daerah memiliki RDTR
yang terintegrasi dengan OSS, sehingga per-
mohonan KKPR diberikan melalui Persetujuan
KKPR,” jelasnya. FOTO-FOTO: ISTIMEWA
RealEstat Indonesia | Edisi 200, Agustus 2023 | 45