Page 45 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Agustus 2023
P. 45

TATA RUANG


















                                                                                          GABRIEL TRIWIBAWA
                                                                                     DIREKTUR JENDERAL TATA RUANG
                                                                                          KEMENTERIAN ATR/BPN



            Pemenuhan Target                       Dalam pelaksanaan KKPR di daerah, me-  menjadi hambatan.
               Direktur  Sinkronisasi  Pemanfaatan  nurut Sufrijadi, saat ini banyak ketidaksesuaian   Kedua, aspek sumber daya baik itu sumber
            Ruang Ditjen  Tata Ruang Kementerian ATR/  penerbitan pernyataan mandiri atau self declare   daya manusia (SDM) maupun sumber daya
            BPN,  Rahma  Julianti  menyebutkan  bahwa   serta Persetujuan KKPR tanpa penilaian yang   anggaran. 
            pemerintah pusat menargetkan di tahun 2025   diajukan oleh pelaku usaha dengan dokumen   “Terkait peningkatan SDM, Kementerian
            telah tersedia 2.000 RDTR. Untuk mencapai   persyaratan pendaftaran. Oleh karena itu, perlu   ATR/BPN sudah bersinergi dengan kemente-
            target tersebut, saat ini terus dilakukan pembe-  ada antisipasi dan pengawasan dari OPD Tata   rian/lembaga lain seperti Kemendagri dan
            rian bantuan teknis  penyusunan RDTR bagi   Ruang dengan melakukan identifikasi masalah   Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) untuk
            daerah dengan potensi investasi yang tinggi,   untuk selanjutnya diajukan pembatalan.  memberi pelatihan terkait penyusunan RDTR
            berdasarkan rekomendasi dari Kementerian                               dan perencanaan wilayah.  Ada sekitar 1.800
            Investasi/BKPM.                     Jadi Penghambat                    ahli rencana yang dilibatkan,” jelas Gabriel.
               Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Ta-  Sebelumnya, Gabriel Triwibawa menegas-  Ketiga, aspek komitmen dari pemerintah
            hun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjut-  kan ada tiga hal penghambat program penyu-  daerah. Disebutkan, banyak pemerintah
            nya menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun   sunan RDTR di banyak daerah.  Pertama, aspek   daerah  yang  tidak  melaksanakan  program
            2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah   teknis yaitu ketersediaan peta dasar di setiap   RDTR lantaran kebijakan ini kurang populer di
            Pengganti Undang-Undang Nomor 2  Tahun   masing masing wilayah. Dimana banyak desa   kalangan masyarakat.  Akibatnya, pemerintah
            2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-  di  daerah  yang  belum  memiliki  peta  dasar.    daerah enggan mengalokasikan anggaran un-
            Undang, bertujuan untuk peningkatan eko-  Selain itu, kurangnya kajian lingkungan hidup   tuk program RDTR. (Rinaldi)
            sistem investasi dan kegiatan berusaha melalui   strategis (KLHS) di beberapa provinsi juga
            salah satunya penyederhanaan persyaratan
            dasar perizinan berusaha.
               Penyederhanaan persyaratan dasar perizi-
            nan berusaha meliputi KKPR, Persetujuan Ling-
            kungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung
            dan sertifikat laik fungsi. KKPR diberikan se-
            bagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/
            atau usaha dengan RDTR.
               “Bagi pemerintah daerah yang belum
            menyusun dan menyediakan RDTR maka KKPR
            diberikan melalui persetujuan dengan asas
            berjenjang dan komplementer berdasarkan
            RTR,” ujar Rahma.
               Senada dengan itu, Pejabat Fungsional
            Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/
            BPN Sufrijadi mengatakan RDTR dan kaitannya
            dengan KKPR menjadi salah satu muatan
            penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor
            21 Tahun 2021.
               “Belum seluruh daerah memiliki RDTR
            yang terintegrasi dengan OSS, sehingga per-
            mohonan KKPR diberikan melalui Persetujuan
            KKPR,” jelasnya.                                                                          FOTO-FOTO: ISTIMEWA

                                                                                     RealEstat Indonesia  |  Edisi 200, Agustus 2023   |   45
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50