Page 24 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Agustus 2024
P. 24
REGULASI
Banyak Masyarakat Gagal KPR,
Desak Aturan Pinjol Diperketat
MAHKAMAH AGUNG (MA) TELAH MENGABULKAN KASASI YANG DIAJUKAN OLEH SEKELOMPOK WARGA TERHADAP PEMERINTAH. MA
MEMERINTAHKAN PEMERINTAH MEMPERBAIKI ATURAN TERKAIT PINJAMAN ONLINE (PINJOL).
ersatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mendukung Sebelumnya, OJK telah mengumumkan penutupan operasional
penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan tiga perusahaan pinjol karena kurangnya permodalan dan tidak melak-
peninjauan kembali dan penindakan tegas terhadap perusahaan sanakan rekomendasi pengawasan yang ditentukan otoritas tersebut.
Ppinjaman online (pinjol) yang tidak taat aturan, sehingga merugi- OJK juga resmi merilis daftar pinjol ilegal yang berlaku 1 Agustus 2024,
kan termasuk menghambat masyarakat untuk memiliki rumah. Padahal dimana ada sebanyak 654 entitas pinjol ilegal yang dinyatakan berba-
hak masyarakat untuk bertempat tinggal secara layak adalah hak setiap haya karena tidak berizin.
warga negara yang dilindungi konstitusi. “Keputusan MA dan langkah tegas OJK tersebut bisa menjadi pintu
masuk untuk meninjau dan menata kembali bisnis pinjol ini, karena
faktanya telah menyebabkan banyak masalah dan menimbulkan korban
di masyarakat. Dampak negatif pinjol cukup besar, bahkan sampai ada
korban jiwa,” ungkap Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto kepada war-
tawan di Jakarta, baru-baru ini.
Selain itu, REI meminta OJK untuk menerapkan aturan yang sama
kepada perusahaan pinjol atau fintech lending seperti prosedur dan
batasan suku bunga seperti yang berlaku di perbankan, karena produk
akhirnya sama yakni kredit pinjaman. Selain itu, Joko Suranto berharap
OJK juga melakukan edukasi yang terus-menerus kepada masyarakat
terkait potensi masalah yang dapat mereka alami jika tidak dapat me-
menuhi kewajiban pinjolnya.
“Harus ada edukasi yang serius, karena begitu mereka bermasalah
dengan pinjol, maka dampak kewajibannya akan dahsyat karena bunga
pinjaman bisa mencapai 116 persen per tahun, dan juga menimbulkan
kesulitan pada akses pembiayaan mereka ke perbankan seperti untuk
modal usaha atau kredit pemilikan rumah (KPR),” tegas CEO Buana Kassiti
Ilustrasi masyarakat sedang mengajukan KPR. Group itu.
24 | Edisi 212, Agustus 2024 | RealEstat Indonesia