Page 24 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Agustus 2024
P. 24

REGULASI


































           Banyak Masyarakat Gagal KPR,



            Desak Aturan Pinjol Diperketat



          MAHKAMAH AGUNG (MA) TELAH MENGABULKAN KASASI YANG DIAJUKAN OLEH SEKELOMPOK WARGA TERHADAP PEMERINTAH. MA
          MEMERINTAHKAN PEMERINTAH MEMPERBAIKI ATURAN TERKAIT PINJAMAN ONLINE (PINJOL).

              ersatuan  Perusahaan  Realestat  Indonesia  (REI) mendukung   Sebelumnya, OJK telah mengumumkan penutupan operasional
              penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan   tiga perusahaan pinjol karena kurangnya permodalan dan tidak melak-
              peninjauan kembali dan penindakan tegas terhadap perusahaan   sanakan rekomendasi pengawasan yang ditentukan otoritas tersebut.
         Ppinjaman online (pinjol) yang tidak taat aturan, sehingga merugi-  OJK juga resmi merilis daftar pinjol ilegal yang berlaku 1 Agustus 2024,
          kan termasuk menghambat masyarakat untuk memiliki rumah. Padahal   dimana ada sebanyak 654 entitas pinjol ilegal yang dinyatakan berba-
          hak masyarakat untuk bertempat tinggal secara layak adalah hak setiap   haya karena tidak berizin.
          warga negara yang dilindungi konstitusi.                “Keputusan MA dan langkah tegas OJK tersebut bisa menjadi pintu
                                                               masuk untuk meninjau dan menata kembali bisnis pinjol ini, karena
                                                               faktanya telah menyebabkan banyak masalah dan menimbulkan korban
                                                               di masyarakat. Dampak negatif pinjol cukup besar, bahkan sampai ada
                                                               korban jiwa,” ungkap Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto kepada war-
                                                               tawan di Jakarta, baru-baru ini.
                                                                  Selain itu, REI meminta OJK untuk menerapkan aturan yang sama
                                                               kepada  perusahaan  pinjol  atau fintech lending  seperti  prosedur  dan
                                                               batasan suku bunga seperti yang berlaku di perbankan, karena produk
                                                               akhirnya sama yakni kredit pinjaman. Selain itu, Joko Suranto berharap
                                                               OJK juga melakukan edukasi yang terus-menerus kepada masyarakat
                                                               terkait potensi masalah yang dapat mereka alami jika tidak dapat me-
                                                               menuhi kewajiban pinjolnya.
                                                                  “Harus ada edukasi yang serius, karena begitu mereka bermasalah
                                                               dengan pinjol, maka dampak kewajibannya akan dahsyat karena bunga
                                                               pinjaman bisa mencapai 116 persen per tahun, dan juga menimbulkan
                                                               kesulitan pada akses pembiayaan mereka ke perbankan seperti untuk
                                                               modal usaha atau kredit pemilikan rumah (KPR),” tegas CEO Buana Kassiti
          Ilustrasi masyarakat sedang mengajukan KPR.          Group itu.

          24   |  Edisi 212, Agustus 2024  |  RealEstat Indonesia
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29