Page 25 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Agustus 2024
P. 25
REGULASI
“REI juga
mengharapkan
Majelis Ulama
Indonesia (MUI) untuk
menegaskan kembali
fatwa hukum pinjol
karena lebih banyak
kerugian dan
berpotensi menjadi
“penyakit” bagi
masyarakat.”
FOTO-FOTO: ISTIMEWA
REI menyoroti banyaknya kasus gagal tersebut belum memiliki tempo yang valid mengharapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
bayar pinjol yang dampaknya menyebabkan kapan dibersihkannya. Ada pula kasus dimana untuk menegaskan kembali fatwa hukum
sekitar 40% pengajuan KPR termasuk KPR saat masyarakat hendak melunasi utangnya, pinjol karena lebih banyak kerugian dan ber-
bersubsidi yang ditolak oleh bank karena skor namun perusahaan pinjolnya sudah tutup potensi menjadi “penyakit” bagi masyarakat.
kredit mereka kurang baik. Hal itu membuat atau ditutup. “Pinjol ini jelas lebih banyak mudhorat
mereka terhambat mendapatkan KPR dan “Kondisi ini menjadi persoalan karena daripada manfaatnya. Selain itu ada indikasi
kehilangan kesempatan untuk memiliki rumah masyarakat tidak tahu cara melunasi dan eksploitasi karena bunga pinjaman yang su-
idamannya. Padahal, kata Joko Suranto, rumah membersihkan data utangnya di OJK. Kami per tinggi, sehingga tidak ada kejelasan dan
adalah tempat awal bagi keluarga untuk men- sudah pernah menyampaikan usulan kepada kepastian kapan peminjam dapat menyele-
didik anak-anak mereka. OJK untuk merapikan riwayat keuangan ma- saikan (melunasi) pinjaman tersebut,” kata Joko
Di sisi lain, dia menyebutkan bahwa saat syarakat dengan kriteria tertentu. Misalnya, Suranto.
seseorang terjerat pinjol lalu mau melunasi SLIK atau riwayat konsumen yang sudah dua Komisi Fatwa MUI pernah menggelar
utang tersebut belum tentu data mereka di tahun atau sudah selesai permasalahannya ijtima ulama yang menyepakati hukum pinjol
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) agar cepat bisa dikoreksi,” jelasnya. dalam Islam. Ijtima ulama yang digelar di Ja-
atau BI Checking sudah terhapus. Sebab, data Selain upaya penertiban oleh OJK, REI juga karta pada 2021 lalu tersebut memutuskan
secara tegas keharaman mengambil untung
dari akad pinjam-meminjam baik secara online
maupun offline.
Lindungi Masyarakat
Executive Vice President Consumer Loan
BCA, Welly Yandoko menyatakan pinjol ma-
cet akan membuat masyarakat kesulitan me-
ngajukan KPR. Soalnya, kegagalan membayar
pinjaman dapat menjadi catatan buruk di da-
lam data SLIK atau rapor BI Checking.
“Akan menghambat proses pengajuan
KPR, karena data SLIK OJK menjadi salah satu
screening dalam proses kredit saat calon de-
bitur akan mengambil KPR,” ungkapnya.
Welly menjelaskan, keputusan MA salah
satunya meminta OJK memperketat proses uji
kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dan adanya
batasan suku bunga pinjaman sesuai anjuran.
Langkah tersebut diharapkan dapat mence-
gah masyarakat agar tidak lagi terjerat gagal
bayar pinjol. (Rinaldi)
RealEstat Indonesia | Edisi 212, Agustus 2024 | 25