Page 20 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi April 2024
P. 20
TEROBOSAN
Dukung Keadilan Restoratif,
REI Gagas “Mahkamah
Konstitusi” Organisasi
REALESTAT INDONESIA (REI) TERUS BERINOVASI DENGAN Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota DPP REI, Adri
MELAKUKAN TEROBOSAN UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONALITAS Istambul Lingga Gayo menegaskan pembentukan lembaga semacam
mahkamah konstitusi ini telah disetujui DPP REI sebagai bentuk
DAN PELAYANAN KEPADA SELURUH ANGGOTANYA.
implementasi dari salah satu fungsi asosiasi profesi yakni memberikan
etelah membentuk Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), perlindungan dan advokasi hukum baik mitigasi dan non-mitigasi ke-
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Helpdesk Perizinan serta pada seluruh anggotanya.
Badan Kajian Strategis (BKS), saat ini asosiasi tersebut juga Target peluncuran dan peresmian mahkamah konstitusi ini
Ssedang mempersiapkan terbentuknya satu lembaga baru direncanakan saat Rakernas REI 2024 mendatang. Lembaga ini, kata
yang mirip dengan mahkamah konstitusi atau dewan kode etik Adri, akan menjadi legacy penting dari kepengurusan sekarang di
organisasi. bawah kepemimpinan Ketua Umum Joko Suranto dan Sekretaris
Jenderal Raymond Arfandy.
“Keduanya sudah mendorong lembaga ini segera terbentuk
agar persoalan hukum dan sengketa antar anggota REI atau anggota
REI dengan pihak ketiga tidak melebar dan menjadi konsumsi pihak-
pihak yang tidak bertanggung jawab yang bisa merugikan anggota
REI,” ungkap Adri kepada Majalah RealEstat Indonesia.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan semangat REI dalam
mendorong penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang
mengedepankan tindakan pencegahan dalam menyelesaikan per-
soalan hukum yang dialami pelaku usaha di sektor properti.
Syarat pelaksanaan keadilan restoratif diatur dalam Peraturan
Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntut-
an Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yang diperkuat dengan Peraturan
Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penangganan Tindak Pidana Ber-
dasarkan Keadilan Restoratif.
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara yang berfokus
pada pemidanaan yang mengedepankan proses dialog dan mediasi
yang melibatkan semua pihak terkait. Dalam penerapan restorative
justice, para pihak memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan ke-
FOTO-FOTO: ISTIMEWA adaan (restorasi).
20 | Edisi 208, April 2024 | RealEstat Indonesia