Page 19 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juli 2023
P. 19
TOPIK KHUSUS | TOPIK KHUSUS | TOPIK KHUSUS |
“Sekarang wajib dua tahun dan harus ada
laporan SPT-nya. Sedangkan konsumen MBR
itu kan jarang yang mengurus NPWP dan kalau
pun ada tidak rutin melapor. Ketentuan ini akan
menjadi kendala ke depan,” jelas Roni.
Ketua DPD REI Kalimantan Barat, Muham-
mad Isnaini menilai kebijakan pemerintah terse-
but akan membantu mengimbangi kenaikan
harga material dan tanah yang terus melonjak.
“Kenaikan batasan harga jual rumah ini
akan mengimbangi biaya produksi yang ditang-
gung pengembang,” kata Isnaini.
Untuk penerapan harga rumah subsidi di
Kalimantan Barat, dijelaskannya, pengembang
tentu akan melihat daya beli dan melakukan
FOTO-FOTO: ISTIMEWA penyesuaian. Artinya, tidak serta-merta dinaik-
kan ke ambang batas tertingginya. Pasalnya,
Salah satu yang menjadi catatan REI ada- FLPP berpotensi rendah. Pengembang juga di- harga jual tinggi juga sia-sia kalau tidak terserap
lah ketentuan persyaratan pajak yang harus repotkan jika diminta untuk memeriksa setiap pasar.
dipenuhi MBR untuk mendapatkan pembe- calon pembeli mengenai laporan SPT atau Sementara itu, Ketua DPD REI Jambi,
basan PPN dalam PMK Nomor 60 Tahun tunggakan pajak mereka. Ramond Fauzan menyebutkan untuk rumah
2023. Beleid tersebut misalnya mengatur bah- “Utang pajak, contohnya tidak pernah lapor subsidi bagi MBR ada dua insentif yang dinik-
wa MBR harus telah menyampaikan Surat SPT itu kan kena denda sehingga ada tungga- mati yakni bebas PPN dan subsidi bunga KPR.
Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh selama dua kan pajaknya. Itu tugas atau urusan Ditjen Pa- Menurut dia, seharusnya PMK mengatur juga
tahun pajak terakhir, telah menyampaikan SPT jak dengan wajib pajak. Developer itu bukan rumah dengan batasan harga tertentu yang be-
Masa PPN tiga masa pajak terakhir yang menjadi petugas pajak, jadi jangan dilibatkan dalam uru- bas PPN tetapi tanpa subsidi bunga.
kewajibannya bagi objek pajak yang memiliki san ini,” kata Totok. “Besaran harganya bisa ditetapkan di atas
NPWP, serta tidak memiliki utang pajak. DPP REI mengaku sedang menyiapkan harga batasan rumah subsidi, sehingga jum-
Totok mengungkapkan ketentuan PMK surat resmi untuk membahas dan berdiskusi lah backlog perumahan bisa cepat diatasi,” se-
ini mengandung resiko bagi pengembang. kembali dengan tim Kemenkeu berkaitan de- butnya. (Rinaldi/Teti)
Pasalnya, jika calon pembeli (end user) memiliki ngan sejumlah persyaratan pajak seperti diatur
tanggungan utang pajak maka otomatis fasili- dalam PMK Nomor 60 Tahun 2023 tersebut.
tas pembebasan PPN tidak dapat diberikan, se-
hingga pembeli harus membayar PPN sebesar Respon Pengembang
11% dan juga dikenakan suku bunga KPR yang Kenaikan batasan harga jual rumah subsidi
berlaku umum (non-subsidi). juga ditanggapi positif oleh pengembang di
“Seharusnya, kalau memang ada tunggak- daerah. Ketua DPD REI Kalimantan Timur, Bagus
an pajak ditagihkan saja ke end user. Jangan Susetyo mengaku bersyukur dan berterima-
pengembang yang disuruh dan ditagih untuk kasih atas kerja keras DPP REI sehingga batasan
menanggung PPN-nya. Silahkan (ditagih) tetapi harga rumah yang bisa bebas PPN akhirnya
jangan ke developer,” kata pengusaha properti dinaikkan.
asal Jawa Timur tersebut. “Sepatutnya memang naik, karena peng-
Meski kabarnya pemerintah berjanji akan embang itu bukan pekerja sosial. Apalagi tanah,
menyelesaikan sistem online untuk mengatur bahan material dan upah tukang sudah naik
masalah tunggakan pajak untuk PPN rumah berulang kali akibat imbas inflasi. Kalau batasan
subsidi ini pada September 2023, namun hal harga rumah MBR tidak naik, maka margin pe-
itu tetap saja menghambat realisasi akad kredit ngembang makin tipis,” ujarnya.
KPR FLPP saat ini. Menurut Totok, banyak MBR Ketua DPD REI Banten, Roni H. Adali meres-
yang sekarang menunggu untuk dapat segera pons kenaikan batasan harga jual rumah MBR
memiliki rumah terpaksa harus tertunda akibat itu dengan cukup baik. Meski dia juga menyoroti
adanya aturan pajak tersebut. beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
“Urusan perumahan ini jangan dipersulitlah, MBR dan dikhawatirkan akan menghambat
karena ini rumah yang dibeli adalah MBR. proses akad kredit di tahun ini. Diantaranya
Kok ini ada saja yang dipersoalkan. Kalau ada kewajiban konsumen harus telah mempunyai
tunggakan pajak, pemerintah bisa tagih atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melapor
bikin surat pernyataan. Ayo kita bantu dan per- SPT dua tahun sebelum pembelian, sementara
mudah MBR itu beli rumah, jangan dibebani di aturan sebelumnya cukup hanya satu tahun.
banyak aturan,” tegas Totok.
Jika syarat dan ketentuan ini tidak diperbaiki,
maka akan banyak MBR yang terhambat mem- PAULUS TOTOK LUSIDA
beli rumah, sehingga realisasi penyaluran KPR KETUA UMUM REI
RealEstat Indonesia | Edisi 199, Juli 2023 | 19