Page 16 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juli 2023
P. 16

|     TOPIK  KHUSUS





































                 BATASAN HARGA RUMAH




             SUBSIDI AKHIRNYA TERBIT





          PENANTIAN PANJANG SELAMA 3,5 TAHUN ITU PUN BERAKHIR. PEMERINTAH AKHIRNYA MENERBITKAN KETENTUAN YANG MENGATUR
          PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN SEBESAR 11% BAGI PEMBELIAN RUMAH BERSUBSIDI UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN
          RENDAH (MBR).
               edua beleid yang diterbitkan di Juni 2023 tersebut adalah Peraturan   pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri
               Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023   properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan,
               tentang Batas Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa   dan peningkatan konsumsi masyarakat.
         Kdan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari PPN.   Kenaikan batasan harga ini, kata Febrio Kacaribu, ditetapkan dengan
          Kemudian disusul dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor   mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun
          689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan   berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
          Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan   “Diharapkan, PMK ini dapat mendukung penyediaan (pasokan)
          Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran   setidaknya untuk 230.000 unit rumah bagi MBR yang ditargetkan peme-
          Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.                 rintah di 2023,” ungkap Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Jumat
             PMK  mengatur  batasan  harga  jual  maksimal  rumah  tapak  yang   (16/6).
          dapat diberikan pembebasan PPN yakni berkisar antara Rp162 juta   Secara khusus, PMK tersebut juga mengatur luas minimum luas
          hingga Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta hingga   bangunan rumah yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN yakni
          Rp240 juta untuk tahun 2024 menurut zonasi.          seluas 21 meter persegi (m ) hingga 36 m , dan luas tanah 60 m  hingga
                                                                                                           2
                                                                                 2
                                                                                           2
             Sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak bersubsidi yang   200 m .
                                                                   2
          dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta hingga Rp219 juta.  Kemudahan memiliki rumah juga diberikan oleh pemerintah mela-
             Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio   lui Kementerian PUPR dengan adanya bantuan subsidi selisih bunga.
          Kacaribu menjelaskan, PMK ini ditujukan untuk meningkatkan keterse-  Hal ini agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat
          diaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR,   bunga sebesar 5%. Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima
          menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, serta menjaga keber-  untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah
          lanjutan program dan fiskal.                         dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN adalah berkisar antara
             Fasilitas pembebasan PPN juga disebut akan berdampak positif   Rp187 juta hingga Rp270 juta.

          16   |  Edisi 199, Juli 2023  |  RealEstat Indonesia
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21