Page 16 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juli 2023
P. 16
| TOPIK KHUSUS
BATASAN HARGA RUMAH
SUBSIDI AKHIRNYA TERBIT
PENANTIAN PANJANG SELAMA 3,5 TAHUN ITU PUN BERAKHIR. PEMERINTAH AKHIRNYA MENERBITKAN KETENTUAN YANG MENGATUR
PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN SEBESAR 11% BAGI PEMBELIAN RUMAH BERSUBSIDI UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN
RENDAH (MBR).
edua beleid yang diterbitkan di Juni 2023 tersebut adalah Peraturan pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023 properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan,
tentang Batas Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan peningkatan konsumsi masyarakat.
Kdan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari PPN. Kenaikan batasan harga ini, kata Febrio Kacaribu, ditetapkan dengan
Kemudian disusul dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun
689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan “Diharapkan, PMK ini dapat mendukung penyediaan (pasokan)
Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran setidaknya untuk 230.000 unit rumah bagi MBR yang ditargetkan peme-
Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. rintah di 2023,” ungkap Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Jumat
PMK mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang (16/6).
dapat diberikan pembebasan PPN yakni berkisar antara Rp162 juta Secara khusus, PMK tersebut juga mengatur luas minimum luas
hingga Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta hingga bangunan rumah yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN yakni
Rp240 juta untuk tahun 2024 menurut zonasi. seluas 21 meter persegi (m ) hingga 36 m , dan luas tanah 60 m hingga
2
2
2
Sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak bersubsidi yang 200 m .
2
dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta hingga Rp219 juta. Kemudahan memiliki rumah juga diberikan oleh pemerintah mela-
Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio lui Kementerian PUPR dengan adanya bantuan subsidi selisih bunga.
Kacaribu menjelaskan, PMK ini ditujukan untuk meningkatkan keterse- Hal ini agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat
diaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR, bunga sebesar 5%. Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima
menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, serta menjaga keber- untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah
lanjutan program dan fiskal. dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN adalah berkisar antara
Fasilitas pembebasan PPN juga disebut akan berdampak positif Rp187 juta hingga Rp270 juta.
16 | Edisi 199, Juli 2023 | RealEstat Indonesia