Page 19 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Mei 2024
P. 19
TOPIK KHUSUS | TOPIK KHUSUS | TOPIK KHUSUS |
Menurut Joko, pembangunan 1 juta ru- pembangunan perumahan MBR ke dalam do-
mah saja membutuhkan investasi sekitar kumen Rencana Induk Badan Bank Tanah.
Rp360 triliun, membutuhkan 32,5 juta tenaga Ketiga, percepatan transformasi sistem
kerja, dan membawa PAD sekitar Rp114 tri- pembiayaan perumahan termasuk menguat-
liun. Bayangkan jika pembangunan dapat di- kan kelembagaan BP Tapera dengan mengajak
tingkatkan hingga tiga kali lipat, maka sektor representatif pekerja, pemberi kerja, dan ma-
perumahan dan properti layak disebut big syarakat ke dalam struktur badan tesebut.
giant (raksasa) pengungkit ekonomi nasional Keempat, percepatan transformasi pemba-
atau dikenal sebagai propertinomic. ngunan perumahan MBR di daerah, dengan
mengefektifkan akses daerah dan penguatan
Momentum Percepatan peran pemerintah daerah (Pemda). Caranya
Sementara itu, Wakil Ketua Umum The dengan menghapus atau merevisi hambatan
Housing and Urban Development (HUD) Ins- legal urusan pemerintahan konkuren pemda
titute, Muhammad Joni mengatakan pem- provinsi dan kabubaten/kota dalam daftar
bangunan 3 juta rumah menjadi momen- lampiran di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang MUHAMMAD JONI
tum penting percepatan pembangunan Pemerintah Daerah (UU Pemda). WAKIL KETUA UMUM
perumahan bagi masyarakat berpenghasilan “Kami siap menguji norma UU itu jika THE HUD INSTITUTE
rendah (MBR). Program ini juga diharapkan tu- diperlukan, sehingga memberi kepastian hu-
rut mengentaskan kemiskinan. kum kepada pemerintah daerah termasuk da-
“Tapi pembangunan 3 juta rumah terse- lam melakukan kebijakan keuangan daerah
but dapat dipercepat kalau ada terobosan, dalam APBD untuk perumahan MBR di daerah,”
baik transformasi kebijakan, sistem pembiaya- kata Joni. “Kami siap menguji
an, penyediaan tanah, dan menghapuskan Kelima, adanya percepatan partisipasi norma UU itu jika
berbagai hambatan perizinan perumahan pelaku pembangunan termasuk menyegera-
rakyat,” ungkap praktisi hukum perumahan kan realisasi kewajiban hunian berimbang diperlukan, sehingga
tersebut. sesuai hukum yang berkeadilan untuk meng- memberi kepastian
Dia memberikan beberapa catatan pen- atasi rumah tidak layak huni, kumuh kota, dan
ting kepada pemerintahan Prabowo-Gib- backlog perumahan formal dalam misi men- hukum kepada
ran nantinya terkait pelaksanaan program capai target 3 juta rumah.
pembangunan 3 juta rumah. Pertama, perlu Keenam, keberlanjutan sinergi antar Ke- pemerintah daerah
adanya percepatan transformasi kelembagaan menterian dan Lembaga (K/L) dalam pem- termasuk dalam
(institutional transform of public housing). De- bangunan perumahan MBR termasuk BP3,
ngan menyegerakan mandat undang-undang Bank Tanah, BP Tapera, Perum Perumnas, melakukan kebijakan
dengan membentuk BP3 (Badan Percepatan BUMN, BUMD, bank dan non-bank, SMI, SMF, keuangan daerah
Pembangunan Perumahan). asosiasi-asosiasi perumahan, lembaga profesi,
Kedua, percepatan penyediaan tanah de- perguruan tinggi, lembaga perlindungan dalam APBD untuk
ngan transformasi Bank Tanah dengan mem- konsumen, dan NGOs seperti The HUD Insti- perumahan MBR
prioritaskan alokasi penyediaan tanah untuk tute. (Rinaldi)
di daerah.”
FOTO-FOTO: ISTIMEWA
RealEstat Indonesia | Edisi 209, Mei 2024 | 19