Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Catat! Begini Aturan Baru Hunian untuk Orang Asing dan Harganya

Catat! Begini Aturan Baru Hunian untuk Orang Asing dan Harganya

  • account_circle Sandiyu nuryono
  • calendar_month Sen, 14 Nov 2022

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-Hk.02/IX/2022 Tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing.

Dalam dokumen yang diterima redaksi industriproperti.com, disebutkan bahwa aturan tersebut sebagai batasan harga pemilikan rumah tapak maupun satuan rumah susun oleh orang asing.

“Bahwa guna meningkatkan investasi yang bertujuan untuk mendorong peningkatan perekonomian negara, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai payung hukum bagi masuknya investasi, salah satunya di bidang pertanahan melalui kemudahan bagi orang asing dalam memperoleh properti di Indonesia, yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana dikutip dari dokumen tersebut.

Dia melanjutkan, kemudahan dalam memperoleh properti bagi orang asing juga diharapkan berdampak pada peningkatan di bidang pariwisata maupun industri sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang memberi kemudahan bagi orang asing dalam memperoleh properti di Indonesia. Kebijakan tersebut, antara lainbahwa orang asing saat ini dapat memiliki Hak Milik Satuan Rumah Susun baik yang dibangun di atas tanah hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 144 dan Pasal 145 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan baru tersebut juga disebutkan batasan harga minimal rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing sebagai berikut.

harga hunian WNA

Foto: Istimewa

Kemudahan

Dalam kebijakan baru ini yang telah ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN pada tanggal 12 September 2022 ini, orang asing untuk memiliki rumah tinggal atau hunian dipermudah, yaitu cukup dibuktikan dengan memiliki visa, paspor atau izin tinggal. Hal ini berdasarkan pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun tempet tinggal.

Dalam ketentuan sebelumnya, untuk dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia, orang asing wajib memiliki izin tinggal berupa izin tinggal tetap maupun izin tinggal sementara.

“Terhadap rumah tempat tinggal/hunian yang telah diperoleh orang asing sebelum Keputusan Nomor 1241/SK/HK.02/IX/2022 ini mulai berlaku, maka harga tempat tinggal/hunian memedomani ketentuan sebelum berlakunya keputusan ini,” ucap Suyus. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ignesjz Kemalawarta (Istimewa)

    Perlu Kolaborasi Sukseskan Green Building

    • calendar_month Sel, 19 Jan 2021
    • account_circle akmal hidayat
    • 0Komentar

    JAKARTA- Kolaborasi semua pihak diperlukan untuk menyukseskan penerapan konsep green building dalam rangka memenuhi target penghematan energi sebesar 30 persen, mengurangi konsumsi air sebanyak 30 persen, dan mengurangi emisi karbon dioksida CO2. yang semuanya itu terangkum dalam komitmen 30:30 pada 2030 mendatang. Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Bidang […]

  • Menkeu: Penerimaan Negara Tahun 2023 Tembus Rp2.443,6 Triliun

    Menkeu: Penerimaan Negara Tahun 2023 Tembus Rp2.443,6 Triliun

    • calendar_month Rab, 17 Agu 2022
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan penerimaan negara dalam APBN Tahun 2023 mencapai Rp 2.443,6 triliun. Angka itu naik ketimbang APBN Tahun 2022 sebesar Rp 2.436,9 triliun. Pertumbuhan itu akibat adanya kenaikan penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 2.016,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 426,3 triliun. “Ini pertama […]

  • Telkom Siap Hadirkan Infrastruktur Digital di IKN Nusantara

    Telkom Siap Hadirkan Infrastruktur Digital di IKN Nusantara

    • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom Group) menyatakan siap mendukung penyediaan infrastruktur dan layanan digital di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dengan fokus pada penyediaan konektivitas, platform hingga beragam ayanan digital, Telkom berkomitmen mendukung IKN Nusantara menjadi smart city yang modern. “Sejalan dengan penetapan konsep IKN Nusantara sebagai smart city, peran Telkom dalam menghadirkan […]

  • Wamenkeu: UU P2SK Dukung Reformasi Sektor Lain

    Wamenkeu: UU P2SK Dukung Reformasi Sektor Lain

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2023
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – Terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai upaya reformasi sektor keuangan diharapkan dapat mendukung reformasi di sektor lainnya. Antara lain UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. UU P2SK tidak berdiri sendiri, melainkan sebagai serangkaian reformasi di Indonesia. Beleid ini menjadi satu kesatuan […]

  • Jelang Mudik Lebaran 2023, Operasionalisasi Jalan Direkayasa

    Jelang Mudik Lebaran 2023, Operasionalisasi Jalan Direkayasa

    • calendar_month Sel, 28 Mar 2023
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan rekayasa sejumlah infrastruktur jalan guna menghadapi arus mudik Lebaran Tahun 2023. Salah satu upaya mendukung kelancaran arus mudik tahun ini yakni dengan menambah operasionalisasi ruas tol di Pulau Jawa. “Untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran, kami akan menambah ruas tol operasi di Pulau Jawa seperti Bekasi […]

  • pembiayaan infrastruktur

    APBN Terbatas, Menhub Genjot Pembiayaan Infrastruktur Lewat Creative Financing

    • calendar_month Kam, 21 Des 2023
    • account_circle Sandiyu nuryono
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertekad menyukseskan pembiayaan kreatif (creative financing) non-APBN dalam pembangunan infrastruktur transportasi. Langkah creative financing merupakan salah satu strategi yang dilakukan untuk memacu pembangunan di tengah keterbatasan APBN. “Effort kami sangat besar untuk menyukseskan creative financing,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 21 Desember 2023. Lebih […]

Translate »
expand_less