
Salah satu Rumah Susun DP Nol Rupiah di Jakarta (Foto: Ardiansyah Fadli)
Jakarta – Kepala Bidang Pembiayaan dan Kemitraan Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Eko Mardirianto menjelaskan perbedaan antara program down payment (DP) Nol Rupiah di Jakarta dengan program Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
“Salah satu persyaratan dari program DP Nol Rupiah ialah tidak sedang menerima subsidi, ini berbeda dengan program FLPP yang belum pernah menerima subsidi. Ini dimaksudkan agar ada housing carrier sehingga masyarakat yang tinggal di rusunawa bisa pindah ke rusunami,” ujar Eko dalam Workshop Pengalaman dan Tantangan Program Penyediaan Rumah Susun Milik melalui Skema DP Nol Rupiah DKI Jakarta, pada Selasa 3 Agustus 2021.
Persyaratan lain ialah dalam program DP Nol Rupiah diwajibkan ada surat keterangan belum memiliki rumah dari Kelurahan setempat, sedangkan persyaratan ini tidak diwajibkan pada program FLPP.
Perbedaan lain menurut paparan dari Eko ialah besaran uang muka, dimana pada program DP Nol Rupiah, uang muka sebesar nol rupiah sedangkan untuk program FLPP masih dikenakan uang muka sebesar 1%. Meskipun demikian, pada program FLPP masih mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta, sedangkan di program DP 0 Rupiah tidak mendapatkan SBUM.
Sumber pendanaan dari program DP Nol Rupiah ialah sebesar 100 persen dari Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP). Sedangkan sumber pendanaan pada program FLPP berasal dari Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) sebesar 75 persen dan 25 persen sisanya berasal dari Bank Pelaksana.
Dari sisi penghasilan masyarakat penerima bantuan dan jenis rumah, program DP Nol Rupiah ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 14,8 juta dan hanya ditujukan untuk rumah susun, sedangkan program FLPP ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan Rp 8 juta dan bisa digunakan untuk membeli rumah tapak maupun rumah susun.
Dari sisi biaya, program DP Nol Rupiah membebaskan biaya provisi dan administrasi. Begitu juga dengan biaya akad kredit notaris yang wajib ditanggung oleh Bank. Sedangkan program FLPP mengharuskan provisi sebesar 0,5 persen dari plafon, biaya administrasi sebesar Rp 250 ribu, dan baiya akad kredit notaris ditanggung oleh calon penerima manfaat.
Dari sisi imbal hasil, UPDP DKI Jakarta menerima imbal hasil sebesar 1,9 persen dan Bank Pelaksana menerima 3,1 persen. Sedangkan program FLPP memiliki imbal hasil sebesar 0,5 persen.
Pun dari sisi jangka waktu pengalihan, rumah susun pada program DP Nol Rupiah dapat dialihkan setelah lima tahun. Sedangkan pada program FLPP, rumah tapak dapat dialihkan setelah lima tahun dan dua puluh tahun untuk rumah susun.
Program DP Nol Rupiah sendiri telah berhasil merumahkan 661 rumah tangga di Menara Samawa Pondok Kelapa dan hanya bersisa 119 unit. “Perlu effort lebih untuk ukuran studio, karena mungkin terlalu kecil untuk keluarga,” ujar Eko menjelaskan sisa 101 unit yang merupakan tipe studio.
Program DP Nol Rupiah juga bekerja sama dengan Perum Perumnas, baik di di Bandar Kemayoran maupun di Setraland Cengkareng. Di Bandar Kemayoran dari 38 unit yang dikerjasamakan telah laku habis terjual, sedangkan di Sentraland Cengkareng dari 94 unit yang dikerjasamakan hanya tinggal bersisa 10 unit. (ADH)