Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » IPL Bakal Kena Pajak, Perhimpunan Penghuni Rusun Tegas Menolak

IPL Bakal Kena Pajak, Perhimpunan Penghuni Rusun Tegas Menolak

  • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mengimbau pemerintah untuk tidak memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun (rusun) /apartemen. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan semakin membebani pemilik dan penghuni (penyewa) di tengah situasi ekonomi global yang sedang tidak pasti saat ini.

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) adalah badan hukum yang beranggotakan pemilik atau penghuni yang bertanggungjawab mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni terkait pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian.

PPPSRS adalah organisasi nirlaba yang didirikan oleh pemilik dan penghuni untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiban bersama para penghuni guna menciptakan kehidupan di lingkungan rumah susun/apartemen yang aman, tertib dan sehat berdasarkan azas kekeluargaan dan kegiatannya diserasikan dengan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta menjelaskan IPL ibarat dana urunan atau patungan dari para pemilik dan penghuni rumah susun/apartemen untuk membiayai pengelolaan dan perawatan gedung tersebut.

“Kalau di komplek perumahan tapak ini tidak ada bedanya dengan urunan RT untuk pembayaran kebersihan dan keamanan,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers sebelum Talk Show P3RSI bertajuk “IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN?” di Jakarta, Selasa (30/7).

Talk Show ini dihadiri para pemangku kepentingan rumah susun, diantaranya, pengurus DPP P3RSI, Pengurus DPD P3RSI Jawa Timur, pengurus PPPSRS se-Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya, pelaku pembangunan, pejabat kantor pajak, profesional properti management, serta konsultan pajak.

Adjit menjelaskan, beberapa waktu lalu sejumlah anggota P3RSI mendapatkan “surat cinta” dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama berupa Imbauan Melaporkan Usahanya untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak. Setelah sempat mendatangi kantor pajak untuk bertanya dan berdiskusi, terkesan kantor pajak ingin menarik dana IPL sebagai obyek yang dikenai PPN.

“Hal itu membuat pengurus PPPSRS resah, sebab biaya pengelolaan dan perawatan gedung apartemen itu sangat tinggi, bahkan seringkali biaya pengelola apartemen mengalami defisit anggaran setiap tahunnya. Defisit ini juga diperbesar oleh adanya tunggakan IPL pemilik dan penghuni yang cukup besar,” jelasnya.

Sementara untuk menaikan besar urunan IPL juga tidak mudah karena harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Tahun Anggota (RUTA). Selain itu, keputusan untuk menaikkan tarif IPL ini cukup berliku, bahkan tidak jarang mendapatkan perlawanan dari pemilik dan penghuni yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut. Jangankan dinaikkan, beberapa pemilik dan penghuni yang sedang mengalami kesulitan ekonomi justru merasa berat untuk membayar IPL tarif lama.

“Apalagi jika ditambah beban PPN 11 persen, pasti mereka merasa makin terbebani. Hal ini tentunya menempatkan pengurus PPPSRS dalam posisi dilematis, dan otomatis menurunkan kinerja aktivitas pengelolaan dan perawatan sehari-hari. Sehingga apa kabarnya, jika pemerintah memaksakan PPPSRS yang kerjanya melakukan pelayanan sosial untuk keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan rumah susun/apartemen dikenakan pajak PPN,” pungkas Adjit.

Kian Tanto, salah seorang Ketua PPPSRS apartemen di Jakarta mengatakan karena dana IPL tidak mencukupi, untuk operasional dan perbaikan gedung yang biasanya menggunakan dana cadangan (sink fund), pihaknya sampai patungan dengan pemilik dan penghuni.

“Tidak punya sink fund yang mencukupi, sehingga ketika harus dilakukan pengecatan gedung atau perbaikan-perbaikan yang butuh biaya besar, maka biaya harus dibagi rata dengan pemilik dan penghuni apartemen,” jelas Kian.

Dia juga mengeluhkan, dalam beberapa tahun ini PPPSRS mengalami kesulitan mencukupi biaya operasional pengelolaan apartemen terutama sejak pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi global. Menurut Kian, banyak pemilik dan penghuni mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak sedikit yang menunggak kewajiban membayar IPL.

“Kalau pemerintah menambah beban pemilik dan penghuni apartemen dengan pengenaan PPN IPL, maka hampir dipastikan pengelolaan dan perawatan gedung terancam, dan akan lebih menyulitkan pemilik dan penghuni,” ungkap Kian.

Tambah Beban

Praktisi Perpajakan, Budi Hermawan berpendapat substansi dana IPL apartemen dapat diartikan sebagai dari, oleh, dan untuk kepentingan pemilik dan penghuni rumah susun. Karena itulah, IPL adalah kegiatan atau jasa di bidang pelayanan sosial.

“Dalam hal IPL sebagai obyek pajak, maka IPL akan masuk sebagai obyek pajak Jasa Pelayanan Sosial sebagaimana dalam Surat Edaran No 01/PJ33/1998 yang diserasikan dengan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh RT/RW, sehingga sewajarnya jika IPL itu tidak perlu dikenakan PPN,” tegasnya.

Dia mengingatkan, sebagai organisasi nirlaba, PPPSRS dalam menarik IPL tidak bertujuan mencari laba untuk dibagikan kepada anggotanya. Juga tidak ada kepemilikan anggota dalam PPPSRS yang dapat diperjualbelikan, sebagaimana kepemilikan saham dalam suatu perseroan terbatas.

“Kita berharap, pemerintah tidak menambah beban dengan mengenakan PPN IPL kepada PPPSRS sebagai penanggung jawab pengelola rumah susun sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Malah sebaliknya harus mendukung, sebab dampak ekonomi dari pengelolaan rumah susun itu sangat signifikan terhadap perekonomian nasional,” sebut Budi. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tawarkan Smart Digital Cluster, Widari Village Sasar Milenial

    Tawarkan Smart Digital Cluster, Widari Village Sasar Milenial

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • 0Komentar

    TANGERANG – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak menganggu optimisme pengembang properti untuk memasarkan produk terbarunya. Asal hadir dengan konsep unik dan berbeda, pasar perumahan masih cukup menjanjikan. Anton Sugianta, Direktur Wida Agung Group yang sedang memasarkan Perumahan Widari Village di Legok, Tangerang, Banten menyatakan pasar hunian tetap ada terutama di segmen yang menyasar […]

  • data center

    Meroket 300%, Pasokan Data Center Indonesia Duduki Peringkat ke-2

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Merujuk Data Centre Report untuk periode Q3 2022 yang dirilis Knight Frank bekerja sama dengan DC Byte, Indonesia menduduki peringkat kedua dengan pasokan data center terbesar dari 9 kota Asia Pasifik. “Laporan terbaru kami memperkuat posisi Asia Pasifik sebagai pasar paling prospektif di industri pusat data global,” kata Fred Fitzalan Howard, Data Centre […]

  • REI DKI Kembali Beri Santunan untuk 1.000 Yatim Piatu dan Dhuafa

    REI DKI Kembali Beri Santunan untuk 1.000 Yatim Piatu dan Dhuafa

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) DKI Jakarta kembali menggelar buka puasa bersama sekaligus pemberian santunan bagi 1.000 anak yatim piatu dan dhuafa. Tahun ini, agenda rutin setiap bulan suci Ramadan yang sudah diselenggarakan sejak 20 tahun lalu tersebut diadakan di Masjid Al Ihsan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta, Kamis […]

  • BNPB Bahas Konsep Hunian Korban Bencana

    BNPB Bahas Konsep Hunian Korban Bencana

    • calendar_month Kamis, 17 Des 2020
    • 0Komentar

    Jakarta – Wilayah Indonesia yang berada pada posisi ring of fire (daerah rawan letusan gunung berapi dan gempa bumi) menimbulkan tantangan terkait penanganan pasca bencana terutama masalah pengadaan hunian pengganti bagi para korban bencana. Sejumlah aspek teknis terkait penyediaan hunian layak bagi para korban bencana menjadi fokus perhatian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Kualitas material […]

  • PP 59/2022

    Pakar Soroti PP 59/2022: Sebaiknya Disebut PP Penyelenggaraan Perkotaan di Daerah

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2022 Tentang Perkotaan masih menimbulkan polemik. Pasalnya, beleid tersebut lebih fokus kepada penyelenggaraan pengelolaan perkotaan di daerah. “Mungkin istilah yang tepat untuk PP Perkotaan ini adalah PP Penyelenggaraan Perkotaan di Daerah,” tegas Founder Ruang Waktu Knowledge Hub for Sustainable [Urban] Development, Wicaksono Sarosa dalam acara diskusi virtual URBIE […]

  • btn nixon

    BTN Optimis Tambahan Likuiditas Habis di Akhir Tahun

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • 0Komentar

    BANDUNG –  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memproyeksikan tambahan likuiditas Rp25 triliun yang telah resmi ditempatkan pemerintah akan terserap habis pada akhir 2025, seiring dengan terjaganya permintaan kredit di sektor perumahan. Perseroan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penyerapan dana tersebut. Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan langkah pemerintah untuk membantu […]

Translate »
expand_less