
Bagus Susetyo (Foto: Istimewa)
Jakarta – Komisi II Bidang Keuangan dan Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur meminta adanya pelibatan komponen daerah dalam penyusunan rancangan proyek pembangunan Ibu Kota Negara yang baru. Faktanya, saat ini tidak ada satu pun birokrat di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) ikut terlibat dalam penyusunan serta perancangan regulasi pendukungnya.
“Saya sudah menyampaikan kepada Pemprov Kaltim agar kita masuk dulu ke dalam Tim Perencanaan IKN. Kalau tidak, maka kita hanya akan jadi penonton saja,” ucap Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Bagus Susetyo, saat dihubungi industriproperti.com, Sabtu, 20 Februari 2021.
Saat ini, seluruh tahapan perencanaan proyek IKN masih di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan sebagian tahapan lainnya di Kementerian BUMN.
“Kami tidak pernah ikut terlibat. Untuk itu, Gubernur Kaltim harus lebih pro aktif. Termasuk PPU dan Kota Samarinda dan Balikpapan lebih pro aktif dengan komando dari Gubernur Kaltim,” beber legislator Fraksi Partai Gerindra.
Lebih jauh Bagus meminta Gubernur Kaltim segera mengumpulkan seluruh potensi Kaltim dan masukan yang dapat ditawarkan kepada Pemerintah Pusat. “Pengumpulan potensi Kaltim itu harus terprogram secara jelas,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, program IKN Baru ini memang belum mengantongi persetujuan DPR RI. “Kami berpikir positif saja, mungkin karena belum ada persetujuan dari DPR RI, makanya pusat belum mengundang birokrat di daerah,” kata Bagus.
Pelibatan Swasta Lokal
Bagus juga mengimbau agar pembangunan proyek IKN yang akan berlokasi di Kabupaten PPU dapat melibatkan pelaku usaha swasta di daerah. Untuk tahap awal progres pembangunannya, kata dia, dapat melibatkan sumber daya yang ada di Kota Samarinda serta Balikpapan.
“Pelibatan kedua kota penyangga itu dalam tahap awal pembangunan. Misalnya, dengan memanfaatkan aset rumah atau gedung yang belum terjual untuk dijadikan kantor serta hunian bagi pekerja proyek IKN,” ujarnya.
Dia meminta adanya keterwakilan Pemprov Kaltim dan Pemkab PPU dalam penyusunan rencana proyek IKN Baru. Termasuk juga pelibatan Pemkot Samarinda dan Pemkot Balikpapan sebagai kota penyangga, agar tidak terjadi sentralisasi dalam pengembangan IKN. “Harus ada perwakilan pemerintah daerah dalam tim perencanaan itu. Tidak semuanya harus dari pemerintah pusat. Pelibatan representasi birokrat daerah agar ada kearifan lokal di proyek IKN,” jelas Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Kaltim.
Dia juga menyoroti peluang hadirnya pelaku usaha swasta dalam pengembangan IKN Baru. “Untuk itu kita bisa menerapkan kualifikasi sektor swasta seperti apa yang dapat ikut serta dalam pengembangan proyek IKN Baru. Misalnya, swasta lokal dapat ikut berperan pada proyek bernilai kurang dari Rp 100 miliar. Sedangkan pelaku usaha swasta berskala nasional dapat menangani bagian dari proyek IKN yang bernilai lebih dari Rp 100 miliar,” pungkasnya. (BRN)