
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia (Foto: Kementerian Investasi/BKPM)
Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan, beleid terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bukan merupakan syarat dalam pembangunan properti.
“PBG itu bukan lagi merupakan bagian izin. Jadi, tanpa PBG itu sebenarnya prosesnya jalan karena bukan lagi bagian izin mutlak untuk sebagai prasyarat dalam membangun usahanya,” jelas Bahlil dalam Bincang Stranas PK : bertema “OSS: Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha?”secara daring, Selasa, 14 Desember 2021.
Bahlil melanjutkan, sistem aturan PBG berada di Kementerian PUPR yang dihubungkan dengan secara online dengan sistem di Kementerian Investasi.
Menanggapi pernyataan Menteri Investasi, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengusulkan untuk menerapkan aturan PBG di lima wilayah terlebih dahulu.
“Saya mengusulkan kepada Menteri Investasi sebagai yang keep in touch bersama KPK kasihlah contoh beberapa wilayah, misalnya lima wilayah di Indonesia untuk melaksanakan semua bidang usaha. PBG itu sampai hari ini contoh perda-nya tidak ada yang punya,” jelas Totok.
Totok mengajak tak hanya pengusaha saja yang menerapkan aturan PBG, tetapi juga menyertakan pemerintah daerah setempat. “Ayo kita laksanakan pilih daerahnya dan pemerintah daerah. Jadi jangan pengusaha daerahnya saja, tapi pemerintah daerahnya menerapkan. Bisa apa tidak ini dilaksanakan? Keluhannya apa dan contohnya gimana?” imbuh Totok.
KKPR
Terkait pelaksanaan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), Bahlil mengukapkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Bincang Stranas PK : bertema “OSS: Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha?”
“Menyangkut dengan KKPR dari 500 kabupaten/kota yang Menteri ATR punya belum lebih 50 kabupaten/kota. Jadi, ada puluhan ribu yang belum terverifikasi. Data saya tiga minggu lalu ada sekitar hampir 50 ribu,” pungkas Bahlil.
Adapun beberapa kendala pelaksanaan KKPR antara lain transformasi dari manual ke digital pada sistem Online Single Submission (OSS) dan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
KKPR merupakan satu persyaratan dalam penerbitan perizinan kegiatan usaha di daerah. Ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. (SAN)