PPDPP Diminta Tunda Pemberlakuan SiPetruk

0
937

Jakarta – Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera meluncurkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Rencananya, sistem yang akan terintegrasi dengan Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) ini segera diberlakukan pada awal Januari 2021.

Namun, PPDPP diminta untuk menunda penerapan program tersebut dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha pembangunan perumahan. Usulan ini sebagaimana pernah dijanjikan oleh PPDPP bahwa sebelum diberlakukan, maka program SiPetruk akan diterapkan pilot project di dua lokasi proyek perumahan bersubsidi.

“Berdasarkan informasi dari rekan kami dimana lokasi proyek mereka di Banten dan Jawa Barat telah ditunjuk sebagai pilot project, ternyata sampai hari ini belum ada. Maka, sesuai masukan dari sejumlah anggota di daerah, mereka minta agar pemberlakuannya ditunda setidaknya dalam tiga bulan kedepan supaya ada tenggat waktu untuk sosialisasi ke lapangan,” tutur Wakil Ketua Umum Koordinator Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Bidang Perumahan Subsidi dan Perumahan Aparatur Pemerintahan, Moerod, saat diwawancarai industriproperti.com, Senin, 14 Desember 2020.

Moerod menegaskan, pihaknya bukan ingin menolak kebijakan yang telah ditetapkan PPDPP. Disadari, bahwa ketentuan itu memang sangat baik demi menjamin kualitas rumah yang layak huni sesuai aturan yang ada. “Kami bukannya tidak setuju, karena program itu memang positif. Contohnya, semula kami meragukan program SiKasep dan SiKumbang karena dianggap hanya akan merepotkan saja. Ternyata, kedua program itu dapat menyajikan data pasokan rumah serta data peminat akan rumah yang sangat akurat dan lebih realtime,” ujarnya.

Hanya saja, kata Moerod, PPDPP diharapkan dapat mempertimbangkan sejumlah kendala yang akan timbul jika program itu dipaksakan tanpa didahului dengan jeda untuk sosialisasi. Kendala yang dipastikan bakal timbul apabila program ini tetap diberlakukan pada awal 2021, utamanya yakni bakal tidak optimalnya serapan dana subsidi di tahun depan.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah menaikkan anggaran FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang disalurkan oleh PPDPP sebesar Rp19,1 triliun. Rinciannya, sebesar Rp16,62 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp2,5 triliun dari dana bergulir. Jumlahnya naik cukup signifikan dibandingkan alokasi tahun ini yakni sebesar Rp11 triliun. “Kami sangat khawatir, kuota yang kenaikannya cukup besar, justru tidak akan terserap optimal karena terkendala oleh ketentuan SiPetruk yang diberlakukan awal Januari depan,” sebut Moerod.

Wakil Ketua Umum DPP REI Moerod

Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin berharap, sistem ini akan terintegrasi dengan SiKasep dan SiKumbang yang telah lebih dulu dioperasionalisasikan di awal tahun. “Aplikasi kita cuma satu, yaitu SiKasep, yang di dalamnya banyak fitur. Seperti SiKumbang yang kami sediakan bagi para pengembang untuk menyediakan data huniannya. Sedangkan SiPetruk akan digunakan untuk pengawasan kualitas rumah yang dibangun. Semua aplikasi tersebut terintegrasi dalam SiKasep. Jadi ibaratkan SiKasep itu adalah rumah yang di dalamnya banyak fasilitas penunjang,” kata Arief.

Pelibatan LPJK
Cara kerja SiPetruk adalah dengan memeriksa kelayakan hunian yang dibangun oleh para pengembang. PPDPP bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan konsep kemitraan dari Manajemen Konstruksi (MK) yang akan memeriksa langsung di lapangan.

Secara teknis, MK akan berkunjung ke lapangan sesuai dengan pengajuan pemeriksaan dari para pengembang perumahan yang berpedoman dari siteplan digital yang diajukan para pengembang melalui SiKumbang. Dengan begitu, para pengembang tidak perlu lagi menyiapkan tim pengawas bangunanan. “Pengembang cukup memberikan notifikasi dalam aplikasi tersebut terkait rumah yang sedang dibangunnya untuk dipantau dalam jangka waktu tiga bulan,” kata Arief.

Moerod melanjutkan, PPDPP juga mesti mempertimbangkan kelangkaan sumberdaya manusia tenaga ahli MK yang tersedia di lapangan. “Jumlah tenaga ahli MK di daerah belum memadai. Misalnya saja di kawasan timur Indonesia yang kondisinya terbatas. Belum lagi ketidakmengertian dari manajemen pengembang di daerah terkait data apa saja yang harus disiapkan untuk melengkapi program SiPetruk,” ujar Moerod.

Lebih jauh Moerod menjelaskan, para pengembang juga sudah terlanjur memiliki rumah ready stock yang tidak dapat mengejar proses akad kredit sebelum tutup buku tahun ini. “Anggota REI di daerah tentu berharap bahwa rumah ready stock itu dapat di-SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) -kan pada awal Januari 2021. Hal itu tentu akan sulit apabila SiPetruk jadi diberlakukan di awal tahun depan,” tutup Moerod. (BRN)