PPN DTP Perumahan Terbit, Ini Ketentuannya

Pemerintah melanjutkan insentif fiskal PPN DTP sektor perumahan dengan menerbitkan PMK Nomor 6/PMK.010/2022.
0
793

Jakarta – Pemerintah melanjutkan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam siaran pers, Selasa, 8 Februari 2022.

Namun, besaran insentif PPN DTP yang berlaku hingga September 2022 ini dikurangi secara terukur (tapering). Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP tahun lalu. Yakni 50% atas penjualan rumah maksimal seharga Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” kata Febrio.

Dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan mulai Maret 2021 hingga Desember 2021. Saat itu, kebijakan PPN DTP 100% bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar, dan PPN DTP sebesar 50% untuk hunian dengan nilai jual lebih dari Rp 2 miliar hingga RP 5 miliar.

Persyaratan

Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022 antara lain penyerahan terjadi pada saat penandatanganan akta jual beli, atau penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli lunas di notaris. Syarat lainnya, penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni. Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari hingga 30 September 2022.

Selain itu, penerima fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah ada pemindahtanganan.

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, maka orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022. (BRN)