Regulasi Bank Tanah Diharapkan Akomodasi Semua Pihak

Selain itu, terbitnya regulasi terkait Bank Tanah tidak menyebabkan tumpang tindih pada pelaksanaannya di lapangan.
0
430
bank tanah

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto berharap agar berlakunya regulasi terkait Bank Tanah dapat mengakomodir semua kepentingan. Selain itu, terbitnya regulasi terkait Bank Tanah tidak menyebabkan tumpang tindih pada pelaksanaannya di lapangan.

“Contohnya adalah ketika kita menangani tanah telantar, Bank Tanah ini dapat menjadi pintu masuk untuk tenor waktu penggunaan tanah,” ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan resminya, Rabu, 29 Juni 2022.

Hadi menjelaskan, Bank Tanah juga bertujuan untuk merealisasikan harapan Presiden Joko Widodo dalam menghadapi krisis pangan. Tanah telantar yang ada di beberapa wilayah dapat mengakomodir kebutuhan buruh tani yang sudah memanfaatkan tanah tersebut. Tentu dengan komitmen yang akan diatur kemudian hari.

“Dengan begitu, saya pikir bisa terealisasi keinginan Bapak Presiden,” lanjut Hadi Tjahjanto.

Selain itu, Bank Tanah juga dapat mengakomodir keperluan kementerian/lembaga lain. Salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Kalau ada tanah telantar di wilayah itu akan kita manfaatkan dan kerja sama dengan KKP untuk membangun cold storage. Kita harus memperhatikan semuanya, oleh sebab itu Bank Tanah bisa menjadi solusi bersama,” ucap Hadi Tjahjanto.

Ketersediaan Tanah

Sebelumnya, Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Raja Juli Antoni menjelaskan arti penting hadirnya yang menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan.

“Tentu saja untuk kepentingan umum, pembangunan nasional, termasuk pembangunan di daerah serta yang penting mengurangi ketimpangan ekonomi,” ucap Raja Juli Antoni.

Raja Juli Antoni melanjutkan, salah satu manfaat langsungnya adalah sebanyak minimal 30 persen dari tanah negara yang terhimpun. Kemudian akan meredistribusikannya kepada masyarakat. Dengan adanya redistribusi, tanah-tanah yang sebelumnya berupa aset diam bisa berubah semakin produktif di tangan masyarakat.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau menyatakan bahwa jika memungkinkan, tanah yang diredistribusikan melalui Bank Tanah ini bisa melebihi angka 30 persen.

“Bukan hanya 30 persen, tapi redaksional aturan hukum positifnya paling sedikit 30 persen. Artinya bahwa apabila ada objek Reforma Agraria, mungkin saja 50 persen, mungkin saja keseluruhan, apabila ini cocok dikembangkan atau diredistrisbusikan kepada subjek Reforma Agraria, itu yang pertama,” ucap Andi Tenrisau. (SAN)