Selain Forum, IAP Usulkan Komite Penataan Ruang

0
1015

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Nasional Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Hendricus Andy Simarmata mengusulkan pembentukan Komite Penataan Ruang. Usulan ini disampaikan dalam Webinar IAPTalks Seris 16 bertajuk “Implementasi UU Cipta Kerja dan Penguatan Peran Profesi Perencana”, Jumat, 11 Desember 2020.

Awalnya, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordiantor Perekonomian, Dodi Slamet Riyadi mendorong IAP untuk segera memberikan masukan terkait peran profesi perencana kota dalam aturan pelaksana UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Siapa sebetulnya yang punya tanggung jawab dalam penyusunan penyelenggara tata ruang ini? Siapa yg bisa menyusun produk tata ruang? Profesi bidang apa saja yang bisa masuk ke dalam tim dan profesi apa yang bisa menjadi team leader penyusun tata ruang? Kantor Menko Perekonomian butuh masukan dari IAP!”, kata Dodi.

Dodi mencontohkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Informasi Geospasial yang mengatur pelaksana di bidang informasi geospasial hingga profesi bidang informasi geospasial yang terdiri dari geographer dan surveyor. Namun tidak seperti RPP tentang Informasi Geospasial, RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang belum mengatur profesi, kompetensi akademik, hingga kompetensi penyusun rencana tata ruang.

Menanggapi saran tersebut, Andy Simarmata memberikan contoh mengenai Law of Malaysia Act 172 Town and Country Planncing Act 1976 sebagai payung hukum di Malaysia yang melindungi praktik perencana dan penilaian yang independen dan professional. “Mencotoh dari aturan di Malaysia, menurut IAP perlu ada bab khusus dalam RPP Penataan Ruang perihal Pembangunan Keterpaduan Sistem Penataan Ruang, yang terdiri dari Kelembagaan, Teknologi, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), hingga SDM”, kata Andy menanggapi permintaan dari Kantor Menko Perekonomian.

Dimana pada sisi kelembagaan, IAP mengusulkan dibentuk wadah berupa Komite Penataan Ruang dan Forum Penataan Ruang. Komite Penataan Ruang yang diusulkan oleh IAP beranggotakan profesi lintas disiplin terkait penataan ruang yang dipimpin oleh profesi perencana wilayah dan kota yanG bersertifikat dan terdaftar di kementerian yang membidangi urusan tata ruang. Sedangkan anggotanya terdiri dari ahli geografi, ahli lingkungan, arsitek hingga ahli kehutanan, ahli geologi, dan ahli kelautan.

Berbeda dengan Forum Penataan Ruang, IAP mengusulkan Komite Penataan Ruang memiliki penugasan tersendiri untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penilaian atau rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital dan menyelesaikan konflik penataan ruang.

Sedangkan Forum Penataan Ruang dalam usulan IAP adalah forum pertemuan antar pemangku kepentingan yang terdiri dari instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, organisasi profesi, perguruan tinggi, industry, dan organisasi masyarakat. Yang mana Forum ini bertugas untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam penataan ruang.

Sebelumnya, dalam dokumen RPP Penyelenggaran Penataan Ruang yang diperoleh dari laman Menko Perekonomian, diamanatkan pembentukan Forum Penataan Ruang sebagai lembaga atau badan di tingkat pusat dan daerah yang memiliki tugas dan fungsi untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang. Forum Penataan Ruang di daerah terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap. Anggota tetap Forum Penataan Ruang di daerah terdiri atas kepala organ perangkat daerah yang terkait penataan ruang berikut jajarannya yang ditunjuk. Sedangkan, anggota tidak tetap Forum Penataan Ruang terdiri atas perwakilan kalangan ahli, masyarakat, akademisi, asosiasi profesi, dan/atau pelaku usaha setempat.

Webinar yang diselenggarakan oleh IAP ini diikuti sekitar 100 orang, termasuk Budi Situmorang selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, dan Professor Haryo Winarso selaku Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan UU Cipta Kerja. (BRN)